News
Jumat, 27 Februari 2015 - 07:15 WIB

KPK VS POLRI : Kasus Novel Baswedan Dikejar Sebelum Kedaluwarsa, Demi Apa?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Novel Baswedan (lensaindonesia.com)

KPK vs Polri belum berakhir. Polri terus memproses kasus lama yang menyeret penyidik KPK, Novel Baswedan.

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri berlomba dengan waktu dalam upaya menangani kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, sebelum kasus itu kedaluwarsa.

Advertisement

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Ronny Sompie, mengatakan selain permintaan korban, kasus Novel Baswedan akan kedaluwarsa pada tahun depan jika tidak segera ditangani.

“Tahun depan masuk dalam kedaluwarsa, jadi kalau dibiarkan tidak bisa lagi diproses,” kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Sementara itu, soal ketidakhadiran Novel Baswedan dalam pemeriksaan kemarin, Ronny Sompie mempersilakan untuk mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. “Tanya sama Plt KPK,” katanya.

Advertisement

Mekanisme pemanggilan, kata Ronny Sompie, merupakan bagian dari prosedur hukum acara pidana. Tentu Novel Baswedan sebagai penegak hukum memahami resikonya.

Untuk saat ini, menurut dia, proses penyidikan dan pemanggilan Novel Baswedan bertujuan untuk melengkapi proses pembuktian. “Bukan untuk kepentingan Polri dan melainkan untuk penegakan hukum.”

Sebelumnya, pengacara Novel Baswedan mengonfirmasi ketidakhadiran kliennya dalam pemanggilan kali ini menyusul adanya instruksi dari pimpinan KPK terkait itu. “Kemarin ada instruksi dari pimpinan KPK enggak usah datang,” kata M. Isnur, pengacara Novel Baswedan kepada wartawan.

Advertisement

Kasus Novel Baswedan berawal pada 2004, dia diduga terlibat penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkuku.

Kasus itu mencuat kembali pada 2012 saat Novel Baswedan menjadi salah satu penyidik dalam kasus korupsi simulator SIM yang menjerat Irjen Pol. Djoko Susilo sebagai tersangka. Gara-gara kasus itu, Novel digerebek polisi di Kantor KPK, namun gagal karena dihalangi sejumlah pihak.

Novel sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka saat itu. Merebaknya dugaan kriminalisasi KPK membuat Presiden SBY turun tangan dengan meminta Polri menunda kasus itu.

Kendati kasus pernah ditangani Bareskrim pada 2012, Mabes Polri bersikukuh kasus Novel belum kedaluwarsa sehingga pihaknya dapat melanjutkan hal itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif