News
Jumat, 27 Februari 2015 - 14:15 WIB

KPK VS POLRI : Jokowi Tak Intervensi Kelanjutan Kasus BG

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komjen Pol Budi Gunawan (Wikipedia)

KPK vs Polri terus bergulir. Jokowi mengaku tak ingin mengintervensi kelanjutkan kasus Budi Gunawan.

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau ikut campur terkait kelanjutan kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) setelah BG memenangkan putusan sidang praperadilan.

Advertisement

Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrahman Ruki mengatakan persoalan itu sudah dilaporkan kepada Presiden dan Jokowi tidak mau intervensi.

“Itu yang sudah saya sampaikan ke Presiden, kepala negara. Beliau katakan itu penegak hukum, urusan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan, beliau tidak mau intervensi hal-hal seperti itu,” katanya dalam jumpa pers seusai bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (27/2/2015).

Ruki menambahkan dalam waktu dekat ketiga lembaga hukum akan bertemu untuk membicarakan kelanjutan pemeriksaan tersangka dugaan korupsi Komjen Pol Budi Gunawan.

Advertisement

“Jadi baru besok kita akan bicara dengan penegak hukum yang lain, jaksa, dan polisi apa yang bisa kita lakukan bersama,” jelas Ruki.

Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi dalam jumpa pers tersebut juga membicarakan tentang gelombang gugatan praperadilan oleh tersangka korupsi setelah putusan hakim Sarpin memenangkan BG.

“Kami punya strategi untuk menghadapi praperadikan yang sepertinya datang bergelombang, tidak hanya pada KPK tetapi juga Polri dan Kejaksaan,” katanya.

Advertisement

Yang perlu dipahami publik, lanjut Johan, putusan praperadilan belum merupakan yurisprudensi, acuan hukum lewat putusan peradilan sehingga KPK siap menghadapi.

Diakui bahwa gugatan praperadilan menyita perhatian dan menguras energi dalam menangani perkara. Oleh karena itu KPK mengajak pemimpin penegak hukum lain menyamakan persepsi terkait upaya praperadilan.

“Kami mengimbau apakah Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri dan penegak hukum menyamakan persepsi terkait upaya praperadilan yang sekarang dilakukan tersangka tidak hanya korupsi juga perkara lainnya,” kata Johan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif