News
Jumat, 27 Februari 2015 - 04:30 WIB

KPK VS POLRI : Bibit Minta Moratorium Kasus Korupsi, Kenapa?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bibit Samad Riyanto (Ist)

KPK vs Polri dinilai berawal dari balas dendam setelah penetapan tersangka Budi Gunawan.

Solopos.com, SEMARANG — Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak membuat kebijakan moratorium atau penghentian kasus-kasus korupsi masa lalu supaya tidak menimbulkan balas dendam.

Advertisement

Hal ini diungkapkan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto kepada wartawan di sela pelantikan Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Jawa Tengah, Edy Susanto, di Semarang, Kamis (26/2/2015).

Menurut Bibit Samad Riyanto, tanpa adanya moratorium, maka kasus korupsi di Indonesia tidak akan pernah selesai. Sebaliknya, akan menimbulkan sikap balas dendam antara penegak hukum, KPK, Polri, dan Kejaksaan. “Saya mengusulkan supaya Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan moratorium, hentikan kasus-kasus korupsi lama. Supaya ke depan supaya pemberantasa korupsi lebih baik,” katanya.

Bibit Samad Riyanto menyebutkan perseteruan KPK dan Polri sekarang ini tidak lepas adanya balas dendam setelah KPK menetapkan calon Kapolri, Komjen Pol. Budi Gunawan. Pihak Mabes Polri kemudian membuka kasus-kasus lama pimpinan KPK yang berujung pada penetapan tersangka Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

Advertisement

“Lupakan [korupsi] masa lalu, lebih baik konsentrasi penanganan korupsi ke depan,” tandas Bibit Samad Riyanto yang juga Ketua Umum GMPK.

Supaya kasus kriminalisasi pimpinan KPK ke depan tidak terjadi lagi, sambung Bibit, proses pemilihan ketua KPK Desember 2015 mendatang harus bersih dari berbagai kepentingan. Panitia seleksi (pansel) harus cermat dan teliti menyeleksi para calon ketua KPK.

Menurutnya, jangan sampai ada calon cacat hukum yang lolos seleksi sehingga tidak akan menjadi permasalahan di kemudian hari. “Bila perlu seleksi pimpinan KPK mendatang tidak melibatkan DPR yang sarat kepentingan, tapi dari pansel langsung ke Presiden. Ini memang sulit karena harus merevisi UU KPK,” ungkap dia.

Advertisement

Bibit menambahkan modus operandi korupsi semakin canggih, sehingga untuk memberantasnya perlu melibatkan peran serta semua pihak, termasuk masyarakat. ”GMPK ini didirikan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD GMPK Jateng, Edy Susanto menyatakan pihaknya akan menjalankan berbagai program pencegahan dan pemberantasan korupsi. ”Kami memberikan memberikan pendidikan anti-korupsi ke sekolah-sekolah dan kampus perguruan tinggi, serta pemberian advokasi,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif