News
Jumat, 27 Februari 2015 - 09:45 WIB

KPK VS POLRI : Bambang Widjojanto Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Non Aktif Bambang Widjojanto didampingi para pengacaranya menuju Bareskrim Mabes Polri (Hafidz Mubarak A.)

KPK vs Polri belum usai. Kasus Bambang Widjojanto terus berjalan dan Wakil Ketua KPK non aktif itu menolak pemanggilan hari ini.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, menegaskan pihaknya tidak akan memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim ?Polri untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini, Jumat (27/2/2015).

Advertisement

Padahal, penyidik Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan Bambang Widjojanto hari ini. Bambang dijadikan sebagai tersangka dengan tuduhan mengarahkan saksi untuk ?memberi keterangan palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penegasan tersebut disampaikan Tim Penasihat Hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (27/2/2015). “Tidak hadir,” tuturnya.

Nursyahbani Katjasungkana menambahkan tidak hadirnya Bambang pada panggilan di Bareskrim Polri tersebut adalah karena Bambang sudah memiliki acara lain yang telah lama terjadwal dan tidak bisa dibatalkan. “Tidak hadir, karena sudah ada acara lain,” kata Nursyahbani.

Advertisement

Kendati demikian, Nursyahbani juga telah meminta kepada tim penyidik di Bareskrim untuk menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Bambang untuk diperiksa kembali sebagai tersangka. “Akan ada surat untuk minta reschedule,” tukas Nursyahbani.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengirim surat keberatan kepada Bareskrim Polri atas beberapa hal dalam pemeriksaan. “Hari ini kita akan ke Mabes [Polri] dan akan mengirimkan tiga surat,” tutur Lelyana di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Surat yang pertama, adalah surat keberatan pihak Bambang Widjojanto karena pemanggilan terhadap dirinya tidak memenuhi berbagai persyaratan. Namun, Lelyana tidak menjelaskan secara detail persyaratan yang telah dimaksudkan. “Surat pertama adalah surat keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan,” kata Lelyana.

Advertisement

Kemudian surat yang kedua adalah surat permohonan gelar perkara atau ekspose yang telah dilakukan pihak Bareskrim Polri terhadap Bambang yang akhirnya berstatus sebagai tersangka. “Surat kedua adalah permohonan untuk gelar perkara,” ujar Lelyana.

Kemudian yang terakhir adalah surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Lelyana, kliennya Bambang sampai saat ini, belum mendapatkan salinan BAP dari pihak Bareskrim Polri. “Ketiga, untuk mendapatkan surat BAP yang jadi hak klien kami, salinan BAP yang jadi hak klien kami sebagai tersangka,” katanya.

Selain itu Bambang Widjojanto mempersoalkan berubah-ubahnya pasal yang disangkakan kepada dirinya. Namun Bareskrim menyebut perubahan pasal adalah wewenang penyidik. Bareskrim juga menolak gelar perkara yang diminta Bambang Widjojanto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif