News
Jumat, 27 Februari 2015 - 19:30 WIB

KPK VS POLRI : Abraham Samad Jadi Tersangka untuk 2 Kasus Berbeda

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Solo berpose mendukung KPK, Minggu (18/1/2015). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

KPK vs Polri belum usai. Belum selesai penyidikan terhadap kasus pemalsuan dokumen, Abraham Samad dijadikan tersangka dalam kasus lain.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini berkenaan dengan kasus Rumah Kaca Abraham Samad yang menyangkut dugaan pertemuannya dengan politisi PDIP.

Advertisement

“Kan sudah sepekan lalu,” kata Wakapolri, Komjen Pol. Badrodin Haiti, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2015). Badrodin Haitu mengatakan antara kasus Abraham Samad terkait pemalsuan dokumen yang ditangani Polda Sulselbar dan Rumah Kaca Abraham Samad keduanya tetap berjalan.

Pernyataan Wakapolri itu dibenarkan Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso. Menurut dia, pekan lalu sudah dilakukan gelar perkara sekaligus menetapkan tersangka Abraham Samad.

Namun pihaknya tidak mau terburu-buru maka tadi malam digelar perkarakan kembali. “Nah semalam resminya [AS tersangka],” katanya.

Advertisement

Budi Waseso mengatakan gelar perkara itu untuk menguatkan penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif tersebut. “Sepekan lalu sudah tersangka, tapi kita lengkapi dulu,” katanya.

Terkait deal politik pada pertemuan Rumah Kaca itu, Kabareskrim mengaku bukan ranahnya mencampuri hal tersebut. Tapi untuk membuktikannya tidak sulit.

Abraham Samad sendiri dilaporkan ke Bareskrim oleh Direktur LSM KPK Watch Yusuf Sahide karena dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang bertemu dengan petinggi PDIP. Karena itu, dia dijerat dengan Pasal 36 dan 65 Undang-Undang KPK.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif