Jateng
Jumat, 27 Februari 2015 - 09:50 WIB

KEKERASAN RUMAH TANGGA : Takut Hubungan Gelap Terbongkar, Suami Tega Bakar Istri

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kekerasan rumah tangga terjadi di Magelang. Karena takut hubungan gelap diketahui, seorang suami nekat membakar istri

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, MAGELANG-Seorang pria warga Desa Bedono Kabupaten Semarang, Dimhari,38, nekat membakar pasangan selingkuhnya Yahmmini,35, warga Desa Sumogawe Kabupaten Semarang yang diketahui hamil dua bulan.

Advertisement

Kanalsemarang.com, MAGELANG-Seorang pria warga Desa Bedono Kabupaten Semarang, Dimhari,38, nekat membakar pasangan selingkuhnya Yahmmini,35, warga Desa Sumogawe Kabupaten Semarang yang diketahui hamil dua bulan.

Dimhari yang kini mendekam di Mapolres Magelang, Kamis, mengatakan dirinya membakar hidup-hidup Yahmini di Dusun Temu Lor, Desa Jogoyasan, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Selasa (24/2/2015) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Ia mengaku menyiram bensin yang sudah dibelinya di wilayah Kalitelon, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung setelah korban menghidupkan korek api miliknya.

Advertisement

Ia mengaku aksi tersebut dilakukan karena takut hubungan gelapnya terbongkar, karena dia juga memiliki istri dan dua anak.

“Dia meminta saya menikahinya, karena sudah terlambat haid selama satu bulan,” katanya.

Hubungan gelap pelaku dan korban ini diketahui sudah terjalin selama hampir satu tahun. Pria yang mengaku pernah bekerja di kerajinan kuningan ini, juga mengaku kerap memberikan uang hasil pekerjaannya kepada korban. Bahkan, dia juga kerap menikmati uang kiriman dari suami korban yang bekerja di Malaysia.

Advertisement

“Terakhir kami mengambil Rp1,8 juta dari ATM. Saya memegang uang Rp800 ribu, sisanya saya kasihkan dia untuk membeli beras. Kami juga sebelumnya sempat menginap di hotel di daerah Bandungan. Kami berdua suka sama suka,” katanya.

Kasubag Humas Polres Magelang AKP Edi Sukrisna mengatakan pelaku sebelumnya pernah mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa. Dia dihukum selama tiga tahun karena pernah mencoba meracuni selingkuhannya bernama Romlah.

“Tersangka memang merupakan residivis kasus percobaan pembunuhan. Belum lama bebas dari penjara, dia sudah kembali melakukan aksi kejahatan, bahkan mengakibatkan nyawa orang melayang,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif