News
Jumat, 27 Februari 2015 - 23:30 WIB

KASUS BLBI : DPR: Lanjutkan Kasus BLBI, KPK Buang Kepentingan Politik

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus BLBI memang sudah lama tak terdengar penanganannya. KPK diminta tak menghentikan kasus tersebut.

Solopos.com, JAKARTA — DPR minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih serius menangani kasus dugaan tindak pidana Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Advertisement

Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, mengatakan komisi hukum DPR telah mendengar bahwa KPK ingin menghentikan penanganan kasus SKL BLBI. Sesuai informasi, Plt KPK berniat untuk mengehntikan penyelidikan kasus itu dengan alasan sudah lama mangkrak.

“KPK harus membuang kepentingan politik untuk menuntaskan pengungkapan kasus korupsi di Tanah Air. Karena saat ini, harapan publik hanya KPK untuk bisa mengungkap kasus itu,” katanya saat dihubungi Bisnis/JIBI, Jumat (27/2/2015).

Untuk itu, pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK harus bisa menuntaskan kasus itu sesuai dengan penyelidikan yang sudah ada. “Tiga pelaksana tugas KPK antara lain Johan Budi, Taufiequrrachman Ruki, dan Indrianto Senoaji bisa memanfaatkan berkas penyidik lama. Dan itu bisa digunakan sebagai acuan untuk mengungkap kasus itu. Jangan lantas menghentikan.”

Advertisement

Meski demikian, lanjut Didik, jika KPK memang berniat akan mengehentikan penyidikan kasus itu, harus lebih melalui kajian yang matang. “Pada akhir tahun lalu, Ketua KPK nonkatif Abraham Samad pernah memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti untuk dimintai keterangan atas SKL BLBI.”

Diketahui, SKL dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No. 8/2002 saat Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden. Sebagaimana diketahui, penerima SKL BLBI antara lain pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BNDI) Sjamsul Nursalim, pengusaha The Nin King, pengusaha Bob Hasan, Salim Group, James Sujono Januardhi dan Adisaputra Januardhy, serta Atang Latief.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif