Soloraya
Jumat, 27 Februari 2015 - 08:40 WIB

1.182 PNS Solo Belum Miliki Rumah

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Perumahan (JIBI/Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya)

Seribuan PNS di Solo belum memiliki rumah. Mereka diusulkan menerima bantuan dana perumahan.

Solopos.com, SOLO Sebanyak 1.182 pegawai negeri sipil (PNS) golongan I hingga IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo belum memiliki rumah. Mereka akan diusulkan untuk menerima bantuan dana perumahan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Hari Prihatno ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Kamis (26/2/2015), mengatakan telah menyelesaikan pendataan PNS yang belum memiliki tempat tinggal. Sesuai data, jumlah PNS yang belum memiliki rumah ada 1.182 pegawai.

Ribuan PNS ini tersebar di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Mereka adalah PNS golongan I hingga golongan IV dengan masa kerja di atas 10 tahun.

Advertisement

Ribuan PNS ini tersebar di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Mereka adalah PNS golongan I hingga golongan IV dengan masa kerja di atas 10 tahun.

“Ada program satu juta rumah untuk PNS. PNS se-Indonesia akan menerima bantuan Bapertarum. Nah kami sudah data jumlahnya ada 1.182 PNS yang belum punya rumah,” ujar Hari.

Nantinya, Hari mengatakan data PNS yang belum memiliki rumah akan dikirimkan ke Bapertarum sebagai pertimbangan dalam mengucurkan bantuan kepada abdi negara.

Advertisement

Kasubid Pembinaan BKD, Muflihun menerangkan Bapertarum memiliki program perumahan untuk PNS, di antaranya Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) dan Bantuan Uang Muka (BUM).

Untuk TBUM, bantuan diberikan kepada PNS aktif golongan I hingga IV dengan masa kerja minimal lima tahun. “Plafon TBUM maksimal Rp20 juta per PNS untuk rumah tapak. Ini bantuan untuk tambahan uang muka di mana bantuan berupa pinjaman lunak,” katanya.

Sementara untuk program BUM, dia mengatakan diperuntukkan khusus bagi PNS golongan I hingga III. Masing-masing plafon yang diberikan untuk golongan I senilai Rp1,2 juta, golongan II Rp1,5 juta dan golongan III Rp1,8 juta.

Advertisement

Dia mengatakan bantuan tersebut diberikan kepada PNS yang belum memiliki rumah. Persoalannya selama ini PNS belum memiliki rumah karena terkendala setoran uang muka.  Mereka tidak memiliki dana untuk membayar uang muka tersebut.

“Jadi beban PNS untuk membeli rumah bisa diringankan dengan bantuan Bapertarum. Tapi nanti PNS akan dicek dulu ada catatan tidak di BI checking serta kita lihat bagaimana posisi gajinya,” ucapnya.

Saat ini, dia mengatakan mulai menjajaki kerja sama dengan sejumlah developer terkait rencana pembangunan perumahan PNS. Pemkot membidik lokasi di Jeruk Sawit, Gondangrejo, Karanganyar untuk lokasi perumahan tersebut.

Advertisement

Lokasi itu menjadi alternatif lantaran tidak ada keharusan perumahan dibangun di wilayah Solo. “Sudah survei ke Jeruk Sawit. Nanti rencana perumahan bisa berbentuk cluster khusus PNS,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif