Jateng
Kamis, 26 Februari 2015 - 03:50 WIB

TARIF ANGKUTAN UMUM : Organda Terbantu Pembatasan Tarif Angkutan Umum

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tarif Angkutan

Tarif angkutan umum di Semarang mulai dibatasi. Pembatasan tarif ini diakui Organda sangat membantu 

 

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Pembatasan tarif angkutan umum yang dilakukan pemerintah membantu operasional Organisasi Angkutan Darat dalam menyesuaikan besaran tarif dengan harga bahan bakar minyak yang sedang berlaku saat ini “Pembatasan tarif ini berlaku batas atas dan batas bawah sehingga kami lebih mudah menentukan tarif karena mengikuti harga BBM, yakni solar,” kata pengurus Organda Jateng Deddy Sudiardi di Semarang, Rabu (25/2/2015).

Menurut dia, pascapemberlakuan tarif baru BBM yang mengikuti harga minyak dunia, maka pemerintah menerapkan tarif batas atas dengan kenaikan antara 10%-25% dan tarif batas bawah dengan kisaran yang sama.

Tarif batas atas dan batas bawah sendiri berlaku khusus untuk angkutan ekonomi yang memang penerapan tarifnya dilakukan langsung pemerintah.

Advertisement

Sementara itu, pihaknya juga mengapresiasi langkah Pemerintah dalam memberikan insentif kepada angkutan umum baik untuk barang maupun penumpang yaitu berupa subsidi biaya perpanjangan STNK dan balik nama.

Menurutnya, sesuai dengan keputusan yang diatur dalam Peraturan Menteri No 101/2014 yaitu untuk perpanjangan STNK dan balik nama angkutan penumpang, Pemerintah memberikan subsidi sebesar 70% sehingga pemilik hanya cukup mengeluarkan biaya sebesar 30% dari total biaya pengurusan.

Untuk angkutan umum pengangkut barang, biaya perpanjangan STNK dan balik nama disubdisi oleh Pemerintah sebesar 50%. Menurutnya, dengan diberikannya subsidi tersebut diharapkan pengelola angkutan umum tidak terbebani oleh ongkos operasional kendaraan mereka.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif