Soloraya
Kamis, 26 Februari 2015 - 17:55 WIB

SKANDAL KERATON SOLO : Perantara At Divonis 3 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus eksploitasi seksual anak, Suryawati alias Watik, 36, menutupi wajahnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (26/2/2015). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Skandal Keraton Solo menyeret nama PB XIII. Hakim mengganjar hukuman 3 tahun penjara untuk Watik, terdakwa kasus eksploitasi anak.

Solopos.com, SUKOHARJO — Terdakwa kasus eksploitasi seksual anak yang menyeret nama Paku Buwono (PB) XIII, Suryawati alias Watik, 36, diganjar hukuman tiga tahun penjara.

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menyatakan perbuatan warga Jetis RT 001/RW 010, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo yang menjerumuskan korban, At, 16, untuk melayani lelaki hidung belang melalui temannya, Maya, memenuhi unsur pidana Pasal 88 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA).

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan yang diketuai Koesnan di PN setempat, Kamis (26/2/2015).

Informasi yang dihimpun

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif