Peraturan menteri kelautan dan perikanan perlu disosialisasikan kepada nelayan. DPRD Jateng menilai sosialisasi penting untuk menghindari penolakan dari kalangan nelayan
Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah menilai perlu ada sosialisasi dan pembicaraan lebih komprehensif terkait dengan penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 dan 2/2015 guna menghindari aksi penolakan dari para nelayan.
“Peraturan Menteri KKP No. 1 dan 2/2015 itu belum disosialisasikan kepada kepala-kepala daerah yang diteruskan kepada nelayan sehingga tidak heran jika para nelayan berunjuk rasa menolaknya,” kata anggota Komisi B DPRD Jateng Riyono seperti dikutip Antara, Kamis (26/2/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menyatakan setuju dengan mendukung aksi ribuan nelayan dari berbagai daerah yang berunjuk rasa di Jakarta pada Kamis (26/2) guna menolak penerapan Peraturan Menteri KKP karena dinilai merugikan para nelayan.
Kendati demikian, Riyono mengakui jika Peraturan Menteri KKP itu merupakan wewenang dari menteri yang bersangkutan tapi secara alur normatif dalam penyusunannya harus ada komunikasi.
“Sebelum diterapkan, minimal ada komunikasi dan rembugan dulu dengan melibatkan kepala daerah serta jajarannya karena selama ini baru tataran teori,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa DPRD Jateng akan meminta kejelasan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai penerapan Peraturan Menteri KKP No.1 dan 2/2015.
“Alat tangkap yang diizinkan dan dilarang secara riil itu seperti apa, termasuk realisasi di lapangannya bagaimana,” katanya.