News
Kamis, 26 Februari 2015 - 04:30 WIB

KONFLIK INTERNAL PPP : Ini Sikap Kemenkumham Hadapi Putusan PTUN Soal PPP

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy (kedua dari kanan) erdialog dengan pimpinan Pondok Pesantren Al Muayyad Mangkuyudan, Solo, Sabtu (14/2/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Konflik internal PPP berlanjut dengan putusan PTUN Jakarta Timur yang membatalkan SK Menkumham soal PPP kubu Romy.

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan yang telah diajukan PPP kubu Suryadharma Ali atas dualisme yang terjadi di tubuh PPP.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Harkristuti Harkrisnowo, menuturkan ?pihaknya akan mempelajari putusan PTUN tersebut. Setelah itu, pihaknya baru akan bersikap dengan menempuh langkah hukum lain.

?”Akan kami pelajari dahulu putusan tersebut,” tutur Harkristuti saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Seperti diketahui, hakim PTUN Jakarta Timur, Teguh Setya Bakti, resmi membatalkan SK Menkumham No.M.HH-07.AH.11.01/2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP yang dipimpin Romahumuziy (PPP kubu Romy).

Advertisement

PPP kubu Romy juga akan mengambil upaya banding atas putusan PTUN tersebut. Saat ini, Romy juga tengah mematangkan draf materi banding bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan Banding.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif