Parkir liar Solo berbuah denda Rp100.000.
Warga yang terjaring razia parkir liar oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo, Rabu (25/2/2015), mengikuti sidang di tempat di Pasar Singosaren, Solo, Jawa Tengah. Kendaraan milik para pelanggar ketentuan parkir Kota Solo itu digembok oleh pegawai Dishubkominfo dan hanya akan dibuka jika pemiliknya telah membayar denda. Pengemudi yang memarkir kendaraan bermotor mereka secara liar tersebut dikenai denda Rp100.000.