News
Rabu, 25 Februari 2015 - 15:00 WIB

KPK VS POLRI : Dulu SBY Minta Kasus Novel Baswedan Ditunda, Kalau Jokowi?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Novel Baswedan (lensaindonesia.com)

KPK vs Polri belum berakhir. Kasus Novel Baswedan kembali mencuat dengan berbagai alasan.

Solopos.com, JAKARTA — Polri tidak pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan penganiayaan yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Novel Baswedan.

Advertisement

Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti, mengatakan Polri hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat masyarakat terkait kasus tersebut. Pasalnya, pelapor menanyakan kelanjutan kasus tersebut secara langsung kepada Polri. Baca: Syafii Maarif: Budi Waseso Biang Kerok.

“Kasus tersebut bukan dibuka lagi, karena belum di-SP3. Pelapornya juga kemudian menanyakan kembali kelanjutan kasus tersebut,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Badrodin Haiti menuturkan Polri tidak pernah menerima instruksi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menerbitkan SP3 terhadap kasus tersebut. Saat itu, Presiden SBY hanya meminta semua pihak menahan diri untuk menciptakan ketenangan di masyarakat.

Advertisement

Novel Baswedan diduga terlibat penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas. Hal itu dilakukannya semasa dirinya menjabat kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004. Bareskrim sendiri hanya membantu Polda Bengkulu untuk melayangkan surat panggilan untuk Novel. Penyidikan kasus ini dilakukan oleh Polda Bengkulu.

Novel Baswedan menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu antara 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK.

Novel juga menjadi salah seorang motor utama penyidik di KPK, termasuk saat mengungkap kasus korupsi di Korlantas Polri yang melibatkan Irjen Djoko Susilo. Saat itulah kasus tersebut mencuat. Gara-gara kasus itu, Novel digerebek polisi di Kantor KPK, namun gagal karena dihalangi sejumlah pihak.

Advertisement

Novel sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka saat itu. Merebaknya dugaan kriminalisasi KPK membuat Presiden SBY turun tangan dengan meminta Polri menunda kasus itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif