News
Rabu, 25 Februari 2015 - 15:15 WIB

HASIL SURVEI : MIAP: Peredaran Produk Palsu Berpotensi Rugikan Negara Rp65,1 Triliun!

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kosmetik ilegal (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Hasil survei MIAP (Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan) menyatakan potensi kerugian akibat peredaran produk palsu Rp65,1 triliun.

Solopos.com, JAKARTA – Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) merilis hasil studi yang menyimpulkan peredaran produk palsu pada 2014 berpotensi merugikan negara hingga Rp65,1 triliun.

Advertisement

Sekretaris Jenderal MIAP Justisiari P. Kusumah mengatakan kerugian itu meningkat dibandingkan hasil survei MIAP (2010) yang memperkirakan kerugian perekonomian terkait Produk Dimestik Bruto (PDB) sebesar Rp43,2 triliun.

“Secara nominal pemalsuan di Indonesia meningkat hampir 1,5 kali lipat dalam periode waktu lima tahun,” ujarnya saat menyampaikan hasil studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia 2014 Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Advertisement

“Secara nominal pemalsuan di Indonesia meningkat hampir 1,5 kali lipat dalam periode waktu lima tahun,” ujarnya saat menyampaikan hasil studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia 2014 Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Studi yang bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia menyebutkan tujuh komoditas yang produknya banyak dipalsukan, yakni software, kosmetika, farmasi atau obat-obatan, pakaian, barang dari kulit, makanan dan minuman serta tinta printer.

Adapun hasil survei itu mencatat persentase produk palsu tinta printer mencapai 49,4 persen, pakaian palsu mencapai 38,90 persen, dan barang dari kulit mencapai 37,20 persen.

Advertisement

Lebih lanjut Justisiari mengatakan pemalsuan produk telah merugikan perekonomian dari segi penerimaan pendapatan negara seperti pajak sebesar Rp424.856 juta.

Ia merincikan pemalsuan produk makanan dan minuman merugikan sebanyak Rp 155.147 juta, komoditas pakaian dan barang dari kulit menyebabkan kerugian Rp191.993 juta.

Kemudian, komoditas obat-obatan dan komestika mengakibatkan kerugian Rp42.079 juta. Sedangkan, komoditas software dan tinta menyebabkan kerugian dari segi pajak sebesar Rp35.638 juta.

Advertisement

Ia juga mengatakan negara juga menderita kerugian akibat kehilangan kesempatan kerja, yakni Rp3.395.887 juta.

Ia mengatakan objek studi MIAP pada riset itu melibatkan konsumen akhir dan konsumen antara, yakni para penjual atau pedagang retail.

Penelitian itu, lanjutnya, berfokus pada dua mata rantai konsumsi baik pembelian langsung untuk dipakai diri sendiri maupun pembelian barang untuk diperjualbelikan.

Advertisement

Sementara itu, AKBP Rusharyanto dari Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pendidikan terhadap segala tindakan penggunaan merek secara tanpa hak atau pemalsuan produk.

“Kami baru-baru ini berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran oli palsu di beberapa wilayah di Jakarta, dari toko atau pusat perbelanjaan otomotif,” kata dia.

Ia mengatakan permasalahan pemalsuan produk seperti oli palsu adalah masalah serius yang menjadi salah satu sorotan kepolisian karena tidak hanya melanggar hak dari pemilik merek tetapi juga masyarakat pengguna.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif