News
Rabu, 25 Februari 2015 - 13:55 WIB

EFEK PUTUSAN SARPIN : KPK Hentikan Sementara Kasus yang Dipraperadilankan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dok/JIBI)

Efek putusan Sarpin membikin repot KPK karena tersangka KPK mengajukan permohonan praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghentikan sementara penyidikan kasus dugaan korupsi yang tersangkanya mengajukan proses praperadilan.

Advertisement

Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan menghormati proses praperadilan dengan menghentikan sementara penyidikan kasus tersebut.

“Kalau memang sudah disidang di pengadilan praperadilan, maka kami akan hold [tahan] dulu. Itu namanya menghormati pengadilan,” katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Ruki menuturkan KPK tidak akan menghalangi keinginan para tersangka yang ingin mengajukan praperadilan. Menurutnya, KPK akan menyiapkan ahli hukum dan penyidiknya untuk menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.

Advertisement

Terkait keputusan pengadilan yang memenangi gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Ruki mengaku tidak akan ngotot mengajukan peninjauan kembali terkait ditolaknya kasasi yang diajukan KPK.

“Kalau memang dimungkinkan secara hukum, akan kami lakukan, tetapi kalau tidak dimungkinkan, kami tidak akan ngeyel,” ujar dia.

Dia menyebutkan akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait kelanjutan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Budi Gunawan.

Advertisement

Dari situ nantinya akan diputuskan apakah kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Kejaksaan dan Polri, dihentikan, atau justru tetap dilanjutkan oleh KPK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif