News
Rabu, 25 Februari 2015 - 20:55 WIB

EFEK PUTUSAN SARPIN : Bahas Nasib BG dan Praperadilan Lain, KPK Merapat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Taufiequrrachman Ruki (JIBI/Solopos/Antara)

Efek putusan Sarpin Rizaldi dalam praperadilan Budi Gunawan membuat KPK harus memutuskan jalan atau tidaknya kasus ini.

Solopos.com, JAKARTA — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrrachman Ruki, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan tim penyidik KPK untuk mendalami perkara yang menyeret Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

Advertisement

Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan suap dan memiliki rekening mencurigakan pada saat menjabat sebagai Karo Binkar SSDM Mabes Polri periode 2004-2006.

“Tadi pagi saya sudah meminta penjelasan tentang anatomi dari kasus BG [Budi Gunawan] kepada penyidiknya. Hari ini kami sedang mengundang lagi, memanggil para penyidik, penyelidik satgasnya, untuk menjelaskan kasus-kasus yang tertunda,” tutur Taufiequrrachman Ruki saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Menurut Taufiequrrachman Ruki, alasan lain dirinya mengumpulkan semua penyidik KPK adalah untuk mempercepat kasus Budi Gunawan. Hal ini untuk juga mengantisipasi adanya gugatan praperadilan terhadap KPK oleh tersangka lain.

Advertisement

“Kami mengantisipasi, pertama kemungkinan adanya praperadilan dan yang kedua bagaimana mempercepat proses penanganan kasus ini,” kata Ruki.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif