News
Selasa, 24 Februari 2015 - 17:30 WIB

NARKOBA SOLORAYA : Napi LP Klaten Kendalikan Bisnis Sabu Se-Soloraya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba di Soloraya menjadi bisnis yang merajalela, termasuk dari dalam penjara. Dari sana, pelaku mengendalikan bisnis haram itu.

Solopos.com, SUKOHARJO — Narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten berinisial EB diduga mengendalikan peredaran sabu-sabu (SS) di Soloraya, termasuk Sukoharjo. Napi kasus narkoba itu memiliki anak buah dan berkomunikasi dengan mereka melalui telepon.

Advertisement

Hal ini terungkap dari pengakuan dua tersangka pengedar SS yang ditangkap aparat Satnarkoba Polres Sukoharjo saat kedapatan mengirim SS di depan Gedung Atrium, Solo Baru, Lenganharjo, Grogol, Sukoharjo, Minggu (25/1/2015) lalu. Mereka adalah MM atau Rosyid, 30, warga Jayengan Kidul RT 003/RW 008, Kelurahan Jayengan, Serengan, Solo dan WSN atau Wijaya, 36, warga Notosuman RT 004/RW 009, Jayengan, Serengan.

Saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Selasa (24/2/2015), Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, kepada wartawan menyampaikan petugas dapat menangkap keduanya berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya dikembangkan.

Setelah mendapat data valid mengenai aksi Rosyid mengirim barang haram itu, petugas langsung membekuknya. Kala itu, polisi menyita 5 gram SS dan barang bukti lainnya. Dari hasil pengembangan diketahui Rosyid memiliki rekan yang berperan sebagai kurir, yakni Wijaya. Tak menunggu lama, petugas meringkusnya di rumahnya.

Advertisement

“Tersangka MM [Rosyid] mengaku semula mendapat SS seberat 1 ons dari EB melalui orang lain. SS sebanyak itu lalu dipecah menjadi beberapa bagian yang satu bagiannya ada 10 paket SS. Keduanya berkomunikasi dengan HP. Menurut dia EB saat ini menjadi napi di LP Klaten. Semua kerja MM dikendalikan EB, seperti menentukan pembeli, lokasi pengiriman SS, dan sebagainya,” terang Andy didampingi Kasatnarkoba, AKP Sentot Ambar Wibowo.

Dia melanjutkan penyidik masih mengembangkan penyidikan. Pasalnya, berdasar pengakuan kedua tersangka masih ada pengedar dan kurir lain yang juga dikendalikan EB. Rekan-rekan Rosyid dan Wijaya bertugas di daerah lain.
“Kami akan berkoordinasi dengan Polres lain,” imbuh Andy.

Selain itu penyidik juga akan mengembangkan penyidikan terhadap EB selaku pemasok SS. Pengembangan awal dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak LP dan personel Satnarkoba Polres Klaten untuk menelusuri kebenaran informasi dari kedua tersangka.

Advertisement

“Sehari sebelum penangkapan keduanya, kami juga menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya di depan tempat indekos di Karanglo RT 003/RW 008, Madegondo [Grogol],” kata Andy.

Sementara itu, Rosyid membenarkan dirinya mendapat SS dari EB yang merupakan napi kasus narkoba di LP Klaten. Dia mengaku mengenal EB saat nongkrong di rumah tetangganya setahun lalu. Pemuda itu mengatakan terpaksa bersedia menjalankan bisnis ilegal tersebut karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia dijanjikan upah Rp2,5 juta setiap dapat mengirim 1 ons SS.

“Setelah saya pecah-pecah, SS dikirim Wijaya ke Colomadu [Karanganyar] dan Kartasura [Sukoharjo],” aku dia. Wijaya mengaku mendapat imbalan dari Rosyid Rp500.000 setelah berhasil mengirim semua SS.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif