News
Selasa, 24 Februari 2015 - 01:30 WIB

KPK VS POLRI : Penyidik Polri di KPK Ogah Balik? Ini Kata Fahri Hamzah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

KPK vs Polri sejak jilid 1 selalu menimbulkan pertanyaan soal penyidik Polri di KPK yang enggan kembali ke institusi asalnya.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menilai besarnya anggaran yang diterima KPK membuat penyidik Polri yang awalnya diperbantukan enggan balik bergabung ke kesatuannya.

Advertisement

Fahri Hamzah menjawab pertanyaan awak media mengapa sejumlah penyidik polri, termasuk Kompol Novel Baswedan, yang enggan balik ke Polri dan memilih bertahan menjadi penyidik lmbaga antirasuah itu. “Polisi baru tahun ini memperoleh anggaran dari APBN sebesar Rp50 triliun untuk menghidupi 400.000 personilnya. Tapi KPK, sudah lama lembaga kecil itu dibiayai dengan besaran Rp1 triliun per tahun,” katanya, Senin (23/2/2015).

Meski demikian, anggaran itu bukan satu-satunya masalah yang membuat penyidik polri enggan balik. “Saat ini, selain Polri dan KPK, masih ada Kejaksaan Agung yang harusnya mempunyai satgas yang canggih seperti KPK.”

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyusun satuan tugas khusus (satgassus) antikorupsi. Bahkan Komisi III DPR menyarankan untuk membentuk satuan terpisah—satgassus—itu dengan kejaksaan.

Advertisement

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang, mengatakan pembentukan satgassus di internal kejaksaan itu bagus. “Kejaksaan mempunyai akses dan jaringan di seluruh Tanah Air,” katanya.

Namun, satgassus yang diproyeksi terdiri dari 100 jaksa itu harus terpisah dari unit pidana khusus atau lainnya yang saat ini ada di kejaksaan. Jadi, jaksa-jaksa yang masuk dalam satgassus itu tidak mengurusi masalah atau kasus lain.

“Tetapi pertanggungjawabannya tetap di Jaksa Agung. Mereka harus fokus menangani kasus korupsi yang ada di daerah-daerah.”

Advertisement

Meski demikian, Junimart Girsang menolak jika satgassus bentukan kejaksaan ini akan berbenturan wewenang dengan KPK yang dibentuk melalui UU No. 30/2002 tentang KPK yang diteken Megawati Soekarnoputri saat menjabat Presiden. “Filosofi pembentukan KPK itu menguatkan Polri dan kejaksaan. Jika sudah kuat, KPK yang dibentuk atas dasar kebutuhan bisa dibubarkan. Sifatnya KPK kan organisasi sementara, itu ad hoc.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif