News
Selasa, 24 Februari 2015 - 02:30 WIB

KAPOLRI BARU : Jokowi Surati DPR Soal Kapolri, Ini Isinya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan seusai fit and proper test calon kapolri, Rabu (14/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Kapolri baru dipastikan bukan milik Budi Gunawan. Surat Presiden Jokowi ke pimpinan DPR pun sempat diduga membahas nasib Budi.

Solopos.com, JAKARTA — Pimpinan DPR menyebutkan tidak memasukkan pembebasan Komjen Pol. Budi Gunawan dari status tersangka dalam surat yang dikirimkan Presiden Jokowi ke DPR.

Advertisement

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menegaskan masalah Budi Gunawan tidak disebutkan meski yang bersangkutan penetapan status tersangka itu telah dinyatakan tidak sah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, melalui proses praperadilan.

“Surat itu hanya berisi tentang penggantian nama calon kapolri dari Budi Gunawan menjadi Komjen Pol Badrodin Haiti, wakalpolri pengemban amanat kapolri saat ini,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (23/2/2015).

Diketahui, saat dicalonkan sebagai kapolri oleh Presiden Jokowi, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kepemilikan rekening tak wajar. Perihal kelanjutan surat itu, paparnya, akan dibahas internal di Komisi III setelah masa reses berakhir. “Nanti pada 23 Maret masuk langsung bamus untuk membahas kapolri,” katanya.

Advertisement

Dalam wawancara terpisah, Ketua DPR, Setya Novanto, memastikan belum ada kelanjutan surat dari Presiden Jokowi perihal pengajuan Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri. “Kita masih reses. Jadi belum dibahas. Akan kami bahas setelah reses,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif