Soloraya
Senin, 23 Februari 2015 - 01:45 WIB

MASALAH SOSIAL SUKOHARJO : Satpol PP Ancam Pidanakan Pelaku Vandalisme

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pengguna jalan melintasi underpass Makamhaji, Sukoharjo, Sabtu (7/2/2015). Dinding underpass selama ini kerap menjadi sasaran aksi vandalisme oleh sekelompok orang tak bertanggung jawab. (M Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Masalah sosial Sukoharjo berupa tindakan vandalisme semakin marak. Satpol PP mengancam akan memidanakan pelaku.

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo mengancam akan memidanakan pelaku vandalisme atau aksi coret-coret properti pribadi maupun umum.

Advertisement

Pemidanaan pelaku vandalisme dimungkinkan karena telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2014 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (20/2/2015), tidak memungkiri vandalisme di Sukoharjo sudah meresahkan masyarakat.

Pelaku tak menghiraukan lokasi yang mereka coret-coret, entah di pintu/tembok tempat usaha, pagar instansi pemerintah, atau bahkan di berbagai rambu lalu lintas. Artinya, selain merusak keindahan, pelaku uga telah merugikan dan merusak fungsi fasilitas umum.

Advertisement

Dia mengklaim petugas Satpol PP berulang kali menangkap pelaku saat berpatroli wilayah pada 2014 lalu. Kebanyakan mereka adalah pemuda. Menurut mereka, lanjut Sutarmo, aksi vandalisme dilakukan untuk mengekspresikan diri. Namun, kala itu mereka hanya dibina karena Perda Ketertiban Umum masih dalam tahap sosialisasi.

Dia menegaskan bakal menerapkan hukuman pidana kepada pelaku yang tertangkap basah. Pidana tersebut kurungan maksimal tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp30 juta sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 ayat (2) Perda Ketertiban Umum.

“Dalam Pasal 19 ayat (1) hingga ayat (3) secara jelas disebutkan setiap orang dilarang menyalahgunakan fungsi fasilitas umum. Salah satu penyalahgunaan yang dilarang adalah aksi coret-coret. Mengenai sanksi diatur dalam Pasal 52 ayat (2). Perda Ketertiban Umum ini masih baru, jadi juga masih perlu disosialisasikan. Tapi prinsipnya Perda ini sudah bisa diterapkan,” terang Sutarmo.

Advertisement

Menurut dia, upaya pencegahan vandalisme terus diintensifkan baik melalui kegiatan formal di sekolahan-sekolahan maupun kegiatan nonformal, seperti melalui wadah kepemudaan. Upaya ini, kata dia, dilaksanakan bersama dinas terkait, seperti Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (POPK).

“Saya kerap menjadi pembina upacara di sekolahan-sekolahan. Momen itu selalu saya gunakan untuk memberi penjelasan kepada para siswa tentang pentingnya menjaga ketertiban dengan tidak mencoret-coret fasilitas umum maupun privat. Saya tekankan juga soal konsekuensi pidana bagi pelakunya,” imbuh dia terkait masalah sosial vandalisme di Sukoharjo.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif