Soloraya
Senin, 23 Februari 2015 - 03:50 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : Harta Rina Iriani yang Disita Akan Dikembalikan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani dan ibunda di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/2/2015). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Komiten Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menilai putusan hukuman terhadap mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani tidak maksimal.

Sementara itu, sejumlah harta benda milik Rina Iriani antara lain, 10 sertifikat rumah dan tanah yang sempat disita penyidik kejaksaan dikembalikan. Mestinya menurut Sekretrais KP2KKN Jawa Tengah (Jateng), Eko Haryanto majelis hakim menuntut maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara.

Advertisement

“Perbuatan korupsi dilakukan Rina Iriani telah merugikan masyarakat kecil di Karanganyar karena tidak bisa menikmati rumah bersubsidi Griya Lawu Asri [GLA],” katanya kepada Solopos.com di Semarang akhir pekan lalu.

Di samping itu, lanjut dia, korupsi yang dilakukan Rina juga digunakan untuk kepentingan politik yakni kampanye pencalonan Rina pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar 2008.

Padahal uang korupsi tersebut berasal dari uang rakyat karena bersumber dari APBN di Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera). “Berharap majelis hakim banding Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jateng menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Rina,” harap Eko.

Advertisement

Dia menambahkan sebagai Bupati Karanganyar selama dua periode, 2003-2008 dan 2008-2013, Rina sangat mengetahui korupsi GLA itu. “Kalau Rina membantah tidak mengetahui korupsi GLA sangat aneh, kendati yang lebih berperan melakukan korupsi adalah suami Rina waktu itu Tony Iwan Haryono,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, Rina Iriani yang tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mengajukan banding. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Dwiarso Setiabudi Santirto pada persidangan Selasa (17/2), menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Rina.

Selain itu juga denda uang senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp7,8 miliar subsider tiga tahun penjara. Sementara itu, M. Taufik, pengacara Rina Iriani menyatakan majelis hakim dalam amar putusannya mengembalikan sejumlah harta benda milik kliennya yang pernah disita penyidik kejaksaan. “Harta benda milik Ibu Rina yang bukan dari hasil korupsi dikembalikan,” ujar dia.

Advertisement

Harta benda milik Rina yang dikembalikan, menurut Taufik, antara lain, 10 sertifikat rumah dan tanah, perhiasan berupa cincin, gelang, dan kalung emas senilai Rp176 juta. Uang hasil kotak pengajian untuk sodakah kepada masyarakat senilai Rp10 juta, serta dua unit mobil Toyota Chamry dan Honda CRV.

“Dulu semua harta benda yang berada di rumah Ibu Rina disita penyidik kejaksaan, setelah diklarifikasi di persidangan yang tidak terkait korupsi dikembalikan,” beber pengacara asal Solo ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif