News
Senin, 23 Februari 2015 - 14:55 WIB

HUKUMAN MATI : Jelang Eksekusi Mati, Ruangan di LP Nusakambangan Diperbaiki

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - LP Nusakambangan (JIBI/Harian Jogja/Antarafoto)

Hukukman mati akan dilaksanakan terhadap 11 terpidana.

Solopos.com, CILACAP – Jadwal eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba belum ditentukan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) Jawa Tengah kini memperbaiki sejumlah ruangan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu dan LP Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, yang diduga untuk ruang isolasi terpidana mati.

Advertisement

Berdasarkan pantauan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Senin (23/2/2015), sebanyak tiga buah truk material yang mengangkut batu kerikil, pasir, dan atap baja ringan tampak menunggu Kapal Pengayoman IV milik Kemenkumham yang akan menyeberangkan truk-truk itu ke Pulau Nusakambangan.

Saat ditemui wartawan, salah seorang sopir truk mengatakan material itu akan digunakan pembangunan di Nusakambangan.

“Untuk pembangunan di dalam [Nusakambangan] tapi saya tidak tahu untuk membangun apa,” kata sopir truk itu singkat.

Advertisement

Informasi yang dihimpun dari petugas pengamanan Dermaga Wijayapura, material-material itu akan digunakan pembangunan sel isolasi di Lapas Batu dan Lapas Besi yang harus diselesaikan dengan cepat.

Saat dihubungi dari Cilacap, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Mirza Zulkarnain mengatakan belum ada laporan terkait pembangunan ruang isolasi di dua lapas tersebut.

“Yang jelas dengan persiapan yang ada [persiapan eksekusi terpidana mati], kita sedang benahi lagi. Kalau pembangunannya masih kita tangani dulu, belum ada dari pihak-pihak lain,” kata dia yang pernah menjabat Kepala Lapas Besi dan Kalapas Batu itu.

Dalam hal ini, kata dia, pihaknya masih menangani ruangan-ruangan itu agar lebih bagus pengamanannya.

Advertisement

Kendati demikian, dia mengaku tidak tahu apakah material yang diangkut truk-truk itu untuk keperluan ruang isolasi atau untuk keperluan lain.

“Jadi, yang kaitannya dengan persiapan ini [eksekusi terpidana mati], kita masih benahi apa yang diperlukan oleh kita sendiri,” katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng Yuspahruddin mengatakan tidak ada pembangunan ruang isolasi di Lapas Batu dan Lapas Besi.

Kendati demikian, dia mengakui pihaknya baru mengajukan draf untuk memasang sekat ruangan isolasi di Lapas Batu dan Lapas Besi sebagai persiapan untuk terpidana mati yang akan dieksekusi.

Advertisement

“Nanti disekat dulu. Sebenarnya kamarnya sudah ada tapi tidak disekat,” jelas dia.

Ia mengatakan penyekatan tersebut ditujukan agar para terpidana mati itu tidak bisa berkomunikasi dengan narapidana lain.

“Pagar ornamen itu namanya,” kata Yuspahruddin.

Menurut dia, penyekatan ruangan itu bukan berarti menambah ruang isolasi di lapas dengan alasan kapasitas ruangan yang ada selama ini tidak mencukupi kebutuhan.

Advertisement

Dia mengatakan jika menambah ruang isolasi berarti harus dilakukan dengan pembangunan.

“Ini cuma sekat yang artinya membatasi supaya tidak bertemu dengan narapidana lain. Jadi bukan tidak ada kamarnya, tetapi supaya tidak bertemu dengan narapidana lain karena dia [terpidana mati yang akan dieksekusi] diisolasi,” kata dia.

Disinggung mengenai kemungkinan ruang isolasi tersebut cukup ditempati 11 terpidana mati yang rencananya akan dieksekusi dalam waktu dekat, dia mengatakan pihaknya hingga saat ini belum mengetahui secara pasti jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi.

“Saya belum tahu jumlahnya berapa, kalau dulu [saat eksekusi 18 Januari 2015] lima orang cukup. Mungkin sekarang ini lebih dari lima makanya perlu ruangan lagi, bukannya ruangannya enggak ada. Ruangannya ada tapi berhubungan dengan ruangan narapidana yang lain,” kata dia.

Kejaksaan Agung sedianya pada Februari 2015 akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya.

Ke-11 terpidana mati itu adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, dan Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.

Advertisement

Kemudian Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brasil) kasus narkotika, dan Andrew Chan (WN Australia) kasus narkotika.

Akan tetapi rencana eksekusi dan pemindahan terpidana mati yang akan dieksekusi dari sejumlah lapas di Tanah Air ke Nusakambangan ditunda dengan sejumlah alasan salah satunya terkait kesiapan ruang isolasi dan lokasi eksekusi.

“Tim eksekutor sudah meninjau Nusakambangan, ternyata ada kendala teknis didapati bahwa lokasi agak sulit untuk dilakukan eksekusi lima terpidana mati secara bersamaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif