News
Senin, 23 Februari 2015 - 14:27 WIB

HUKUMAN MATI : 1 Skuadron Sukhoi Siap Kawal Pemindahan 2 Terpidana Bali Nine

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Deretan pesawat tempur Sukhoi. (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Hukuman mati ditentang Australia dan Brasil. TNI menyiapkan 1 skuadron Sukhoi untuk mengawal pemindahan 2 terpidana kasus narkoba ke Nusakambangan.

Solopos.com, KUPANG – TNI menyiapkan satu Skuadron Sukhoi untuk mengawal proses pemindahan terpidana mati asal Australia dalam kasus Bali Nine dari Lapas Kerobokan Bali menuju Lapas Nusakambangan di Cilacap.

Advertisement

“Kami juga sudah menyiapkan pasukan Raiders dan Kavaleri untuk tindakan pengamanan terhadap dua terpidana mati, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, mulai dari Lapas Kerobokan menuju Bandara Ngurah Rai Bali,” kata Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Torry Djohar Banguntoro di Kupang, Senin (23/2/2015).

Jenderal berbintang dua mengemukakan hal itu ketika ditanya soal kesiapan TNI dalam menghadapi proses pemindahan terpidana mati kasus Bali Nine dari Bali menuju Lapas Nusakambangan.

“Sudah ada perintah dari Panglima TNI untuk membantu pengamanan proses pemindahan terpidana mati. Satu Skuadron Sukhoi disiapkan untuk mengawal pesawat hercules yang mengangkut terpidana mati. Ada juga patroli di laut dan juga pengamanan darat,” katanya seusai mengadakan pertemuan dengan Komisi I DPR di Kupang.

Advertisement

Hanya saja, Pangdam menolak untuk menjelaskan kapan dilakukan proses pemindahan terpidana mati tersebut.

“Soal waktunya, itu urusan kami, tetapi dari segi persiapan pengamanan di darat, udara dan laut, semua sudah siap,” kata dia.

Mengenai patroli di wilayah perbatasan menjelang proses pemindahan, dia mengatakan patroli di wilayah perairan maupun perbatasan negara tetap dilakukan secara rutin.

Advertisement

“Tidak ada siaga khusus. Patroli dilakukan secara rutin seperti biasa,” kata dia.

Pemerintah akan melanjutkan proses eksekusi mati terhadap para terpidana mati kasus narkoba tersebut setelah permohonan grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

Pemerintah Australia dan Brasil memprotes rencana eksekusi mati terhadap warganya. Namun, pemerintah Indonesia tetap akan melanjutkan eksekusi sesuai aturan hukum yang berlaku di negeri ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif