Soloraya
Senin, 23 Februari 2015 - 06:10 WIB

CALO CNPS KLATEN : Sw Mangkir Panggilan Tim Penegak Displin

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga honorer K2 (JIBI/Solopos/Dok.)

Calo CPNS Klaten, Sw, mangkir dari panggilan Tim Penegak Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Solopos.com, KLATEN — Tim Penegak Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Klaten menunda pemeriksaan Sw, pengawas sekolah yang diduga menjadi calo seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tenaga honorer kategori dua (K2). Pekan lalu, Sw tidak memenuhi panggilan tim karena beralasan sakit.

Advertisement

“Sebenarnya, Rabu [18/2/2015] lalu merupakan pemeriksaan terakhir Sw. Tapi, dia tidak datang dengan alasan sakit. Terpaksa kami menunda pemeriksaan itu. Pekan depan [pekan ini], dia akan kami panggil lagi,” kata Kepala Bidang Umum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Dodi Hermanu, akhir pekan lalu.

Ia menambahkan tim belum menyerah untuk mengorek informasi soal muara dari aliran dana dari para tenaga honorer K2 yang jadi korban penipuan Sw. Hingga pemeriksaan kedua, Sw masih bungkam soal keterlibatan pihak lain.

Dodi menengarai Sw mendapat tekanan dari seseorang yang memiliki jabatan lebih tinggi sehingga tidak berani menyebut siapa penerima setoran dana titipan untuk meloloskan tenaga honorer K2 dalam seleksi CPNS 2013. Sw memilih pasang badan dan mengakui siap di proses hukum pidana.

Advertisement

“Kami harap Sw bisa datang untuk melengkapi berita acara dan membuat rekomendasi sanksi yang akan diputuskan oleh pembina PNS. Selain itu, kami juga berharap Sw bisa mengungkapkan siapa penerima aliran dana itu [suap dari tenaga honorer K2],” ujar Dodi.

Ia juga terus mengimbau para tenaga honorer K2 yang merasa tertipu dengan ulah Sw atau ulah seseorang yang mengaku bisa meloloskan CPNS untuk melapor kepada BKD atau polisi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan praktik percaloan yang dilakukan Sw itu terungkap setelah Sujoko, seorang tenaga honorer K2, melapor ke BKD. Saat pemeriksaan, Sujoko mengaku menyerahkan uang Rp30 juta kepada Sw melalui Wn, seorang pengawas sekolah lainnya selaku perantara.

Advertisement

Setelah kasus itu muncul di media massa, BKD mendapat informasi jika ada beberapa tenaga honorer lainnya yang telah menyerahkan uang kepada Sw. BKD menduga korban Sw cukup banyak, tetapi mereka tidak berani melapor ke kepolisian.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif