News
Minggu, 22 Februari 2015 - 11:20 WIB

PENERIMAAN PAJAK : 65.866 UKM Tak Tunaikan Kewajiban

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Penerimaan pajak dari UKM di Bantul tidak mencapai setengah dari total wajib pajak.

Harianjogja.com, JOGJA—Dari 84.019 wajib pajak (WP) usaha kecil menengah (UKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebanyak 65.866 WP UKM tidak membayar pajak sejak 2012 hingga 2014. Artinya, hanya sekitar 20% atau 18.153 WP UKM saja yang sampai saat ini konsisten membayar pajak.

Advertisement

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak DIY Rudy Gunawan mengatakan sektor UKM satu sisi menjadi penyumbang pajak tertinggi di DIY. Namun, di sisi lain banyak UKM di DIY yang belum membayar pajak sesuai ketentuan.

“Kemungkinan mereka lupa. Tugas kami, melakukan sosialisasi agar mereka membayar pajak,” kata Rudi di kantornya, Jumat (20/2/2015).

Selama 2014, Ditjen Pajak DIY mendapat penerimaan pajak sebesar Rp3,08 triliun atau kurang dari target yang ditentukan sebesar Rp3,4 triliun. Dari jumlah tersebut 50% pajak yang diterima justru berasal dari kalangan UKM. Pihaknya mengimbau agar masyarakat dengan suka rela membayar pajak sesuai ketentuan.

Advertisement

“Kalau yang lain tidak bayar, tentu menimbulkan ketidakadilan bagi lainnya. Kalau ditambah 50 persen atau 20.000 UKM saja tahun ini, maka penerimaan pajak bisa naik. Kami akan lakukan penagihan pajak bagi UKM,” katanya.

Uang pembayaran pajak yang dihimpun, jelas Rudy, langsung disetor melalui bank untuk meminimalisasi
kecurangan di lingkungan pegawai pajak.

“Di 2015 ini, kami berharap penerimaan pajak meningkat dengan target pendapatan Rp4 Triliun. Kami akui
sosialisasi untuk membayar pajak ini kurang, untuk itulah kami akan gencarkan dengan operasi pasar,” katanya.

Advertisement

Ketua Komunitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) DIY, Prasetyo Atmodjo mengatakan, Ditjen Pajak perlu memilah-milah dan mengkasifikasi UMKM yang belum membayar pajak. Apakah dari pengusaha mikro, kecil atau menengah.

Ada kemungkinan, sambungnya, yang belum membayar pajak dari kalangan pengusaha mikro. Selain itu, belum tentu UMKM yang masuk dalam data Ditjen mendapat keuntungan terus dari usahanya.

“Untuk itu, Dijten Pajak perlu melakukan pendekatan persuasif dan edukatif untuk menarik pajak dari UMKM,” katanya kepada Harianjogja.com kemarin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif