Umum
Minggu, 22 Februari 2015 - 06:45 WIB

PELAYANAN KESEHATAN : Pemkab Boyolali akan Naikkan Tarif Kelas III RSUD Pandanarang

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dokter (Dok/JIBI)

Pelayanan kesehatan RSUD Pandanarang, Boyolali akan menaikkan tarif.

Solopos.com, BOYOLALI — Tarif pelayanan kesehatan kelas III di RSUD Pandanarang segera naik tahun ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali bersama legislatif sedang mempersiapkan pembahasan peraturan daerah (perda) terkait penyesuaian tarif ini.

Advertisement

Dalam rancangan perda (Ranperda) Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD Pandanarang, kenaikan tarif bertujuan agar kualitas pelayanan kesehatan di RSUD tersebut tidak merosot. Hal ini disebabkan pelayanan membutuhkan biaya, sedangkan biaya kesehatan dari dari tahun ke tahun semakin besar akibat inflasi setiap tahunnya.

“Kenaikan tarif terjadi hampir di semua unit pelayanan kelas III, tapi yang jelas kenaikannya tidak banyak kok,” kata Direktur RSUD Pandanarang, Siti Nur Rokhmah Hidayati, saat ditemui Solopos.com, Sabtu (21/2/2015).

Advertisement

“Kenaikan tarif terjadi hampir di semua unit pelayanan kelas III, tapi yang jelas kenaikannya tidak banyak kok,” kata Direktur RSUD Pandanarang, Siti Nur Rokhmah Hidayati, saat ditemui Solopos.com, Sabtu (21/2/2015).

Menurut dia, kenaikan tarif pelayanan kesehatan kelas III masih bisa dijangkau masyarakat.

Bupati Boyolali, Seno Samodro, mengatakan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan merupakan salah konsekuensi adanya tuntutan penyesuaian penguatan regulasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD Pandanarang.

Advertisement

Pemkab Boyolali sebelumnya sudah memiliki Perda No.14/2011 yang mengatur tarif pelayanan kelas III di RSUD Pandanarang. Namun, perda tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Masa Sidang
Ketua DPRD Boyolali, S. Paryanto, menyampaikan perda tentang tarif baru di RSUD Pandanarang akan mulai dibahas pada masa sidang I tahun ini.

“Nanti akan dibahas oleh panitia khusus. Mungkin awal Maret mulai dibahas, karena sebelum pembahasan perlu public hearing dulu,” jelas dia.

Advertisement

Siti Nur Rokhmah menambahkan kenaikan tarif segera diberlakukan setelah perda tersebut ditetapkan.

 

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif