Soloraya
Jumat, 20 Februari 2015 - 00:10 WIB

RAZIA ROKOK BODONG : 368 Rokok Ilegal di Sukoharjo Disita Tim Gabungan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, memeriksa ratusan rokok ilegal hasil sitaan di Kompleks Setda Sukoharjo, Rabu (18/2/2015). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Razia rokok bodong di Sukoharjo berhasil menyita 368 rokok ilegal.

Solopos.com, SUKOHARJO — Tim gabungan merazia 21 toko pengecer rokok ilegal di Kecamatan Grogol dan Kecamatan Baki, Sukoharjo, Rabu (18/2/2015). Sebanyak 368 bungkus dan empat slop rokok bodong atau ilegal berbagai merek disita petugas.

Advertisement

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Sutarmo, saat ditemui Solopos.com seusai razia rokok bodong menyampaikan kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut adanya informasi masih banyak rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Makmur. Informasi yang didapat, kata dia, rokok ilegal banyak ditemukan di dua kecamatan tersebut.

Tim gabungan ini terdiri atas Satpol PP, Polsek Grogol dan Polsek Baki, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), DPPKAD, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, dan petugas kecamatan.

“Hasilnya kami menyita 368 bungkus dan empat slop rokok ilegal berbagai merek,” papar Sutarmo.

Advertisement

Rokok-rokok tersebut, lanjut dia, diketahui tidak dilekati pita cukai. Ada juga yang dilekati pita cukai namun palsu. Menurut Sutarmo, peredaran rokok ilegal melanggar tiga aturan. Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 20/PMK.07/2009 tentang pengubahan Permenkeu No 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Tembakau. Selain itu Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng No. 12/2014 tentang Pedoman Pengelolaan DBHCHT dan UU No. 9/2007 tentang Rokok Resmi Boleh Beredar.

“Dalam Pasal 9 ayat (2) Permenkeu No. 20/PMK.07/2009 secara tegas disebutkan pengedar rokok tanpa cukai bisa dipidana satu hingga lima tahun penjara atau denda dua sampai 10 kali nilai cukai. Kami masih terus mengumpulkan informasi mengenai peredaran rokok-rokok ilegal ini,” imbuh Sutarmo.

Dia menuturkan razia berjalan lancar. Sutarmo menginformasikan para pemilik toko banyak yang belum mengetahui rokok-rokok tersebut ilegal. Mereka mengaku mendapatkan rokok itu dari pemasok yang datang ke toko. Rokok dijual lebih murah dari rokok resmi yang selama ini beredar di pasaran.

Advertisement

“Rokok hasil sitaan akan diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Tingkat Madya Solo secepatnya,” ulas dia.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Sunarto, menambahkan tim gabungan saat razia dibagi menjadi dua tim. Masing-masing tim terdiri atas 12 personel. Satu tim mengoperasi di Grogol dan tim lainnya bergerak di Baki. Dia mengatakan Satpol PP hanya berkapasitas mengumpulkan informasi. Sedangkan penindakan merupakan ranah Kantor Bea dan Cukai. Untuk proses selanjutnya, kata dia, tim akan menelusuri penyuplai rokok tersebut dengan bekerja sama dengan pedagang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif