Soloraya
Jumat, 20 Februari 2015 - 01:10 WIB

PILKADA SUKOHARJO : Pilkada Sukoharjo Digelar Desember 2015

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada. (Solopos/Dok)

Pilkada Sukoharjo akan digelar Desember 2015.

Solopos.com, SUKOHARJO — Kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sukoharjo terjawab menyusul disahkannya revisi terbatas Undang-Undang No. 1/2015 tentang Pilkada, Selasa (17/2/2015) lalu. Pilkada Sukoharjo digelar Desember tahun ini yakni pada gelombang pertama penyelenggaraan pilkada serentak.

Advertisement

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Kuswanto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (18/2/2015), menyampaikan berdasar hasil revisi terbatas yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sukoharjo mengikuti aturan pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama, yakni Desember 2015.

Dalam ketentuan tersebut pilkada Desember 2015 dilaksanakan oleh daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan semester I 2016. Masa tugas Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, kata dia, berakhir pada 1 September 2015 mendatang.

“Dengan demikian Pilkada Sukoharjo digelar Desember tahun ini,” kata Kuswanto.

Advertisement

Merujuk pada ketentuan yang baru, lanjut dia, tahapan Pilkada Sukoharjo akan dilaksanakan Juni mendatang. Hal ini karena pendaftaran calon bupati dan uji publik yang sebelumnya tertuang pada Perppu No. 1/2014 tentang Pilkada, dihapus. Penghapusan tersebut memangkas waktu pelaksanaan Pilkada enam bulan.

“Pilkada mendatang untuk memilih satu paket kepala daerah, yakni bupati dan wakil bupati, dan hanya satu putaran,” imbuh Kuswanto.

Konsekuensi dari pengesahan revisi terbatas UU Pilkada mengharuskan partai atau gabungan partai mendaftarkan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) ke KPU pada April. Artinya, kata Kuswanto, partai harus segera mempersiapkan diri karena pendaftaran dilaksanakan kurang lebih dua bulan lagi.

Advertisement

Khusus untuk pasangan cabup-cawabup perorangan/independen, ujar dia, 28 hari sebelum pendaftaran harus sudah menyerahkan syarat-syarat pencalonan kepada KPU. “Aturan bagi calon independen juga baru. Sebelumnya calon independen diharuskan memiliki dukungan paling tidak 4 persen dari jumlah penduduk bagi daerah yang berpenduduk 500.000-1 juta jiwa. Aturan baru mengharuskan calon independan setidaknya punya dukungan 7,5 persen dari jumlah penduduk,” terang Kuswanto.

Merujuk pada aturan tersebut, tambah dia, calon independen untuk Pilkada Sukoharjo setidaknya harus memiliki dukungan 63.570 penduduk dari 850.000 penduduk di Sukoharjo.

Menyikapi pelaksanaan tahapan Pilkada yang tak lama lagi, KPU segera menyosialisasikan aturan-aturan Pilkada kepada masyarakat dan partai politik. Sosialisasi dilaksanakan setelah KPU menerima Peraturan KPU (PKPU) dari KPU pusat yang mengatur waktu tahapan-tahapan Pilkada, seperti waktu pendaftaran, kampanye, pencoblosan, dan sebagainya.

Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, menyatakan Pemkab siap mendukung penyelenggaran Pilkada Sukoharjo mendatang. Pemkab melalui APBD 2015 akan menggelontorkan dana Rp25.130.547.000.

Advertisement
Kata Kunci : Pilkada Sukoharjo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif