Soloraya
Jumat, 20 Februari 2015 - 06:50 WIB

PASAR DARURAT KLEWER : Setujui Alut, BPCB Jateng Larang Dirikan Bangunan di Bawah Pohon

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kios darurat Pasar Klewer di Alun-Alun Utara Kota Solo, Senin (26/1/2015). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Pasar darurat Klewer telah diputuskan dibangun di Alun-Alun Utara (Alut) Solo. Alut masuk sebagai kawasan cagar budaya.

Solopos.com, SOLO — Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng menyetujui pembangunan pasar darurat Klewer di Alun-alun Utara (Alut). Persetujuan itu disampaikan dalam surat rekomendasi hasil kajian yang dikirimkan ke Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo, Rabu (18/2/2015). BPCB melarang pembangunan kios di bawah pohon.

Advertisement

Anggota Staf BPCB Jateng, Sudarno, mengatakan hasil kajian tim BPCB Jateng soal Alut yang akan dijadikan sebagai pasar darurat sudah keluar. Hasil kajian di lapangan, kata dia, tim BPCB yang berjumlah sekitar 10 orang sepakat Alut diperbolehkan untuk pasar darurat Klewer.

“Tim BPCB datang di Solo untuk mengkaji Alut yang akan digunakan untuk pembangunan pasar darurat Klewer. Kajian itu permintaan dari Wali Kota Solo,” ujar Sudarno ketika dihubungi Solopos.com, Kamis (19/2/2015).

Advertisement

“Tim BPCB datang di Solo untuk mengkaji Alut yang akan digunakan untuk pembangunan pasar darurat Klewer. Kajian itu permintaan dari Wali Kota Solo,” ujar Sudarno ketika dihubungi Solopos.com, Kamis (19/2/2015).

Hasil Kajian BPCB Jateng di Alut:
Dilarang mendirikan bangunan di bawah pohon
Dilarang memangkas dua pohon ringin di Alut
Pembangunan pasar darurat Klewer harus didampingi tim dari BPCB Jateng
Setelah selesai digunakan untuk pasar darurat Klewer, Pemkot harus mengembalikan Alut seperti semula

Dia mengatakan setiap pembangunan yang dilakukan di lahan atau kawasan berstatus benda cagar budaya (BCB) wajib dilakukan kajian dari BPCB Jateng. Hal itu sesuai dengan UU No.11/2010 tentang Benda Cagar Budaya.

Advertisement

Sudarno mengakui surat rekomendasi hasil kajian Alut diambil sendiri oleh staf DPP di Kantor PBCB Jateng di Klaten. Dia menjelaskan ada beberapa catatan dalam kajian dan harus dipatuhui Pemkot. Isi kajian itu, kata dia, Pemkot melarang merusak sejumlah pohon yang ada di dalam Alut.

“Dari catatan kami ada sejumlah pohon memiliki nilai sejarah tinggi, salah satunya adalah dua pohon ringin. Kami melarang Pemkot mendirikan bangunan di bawah pohon. Memangkas pohon kami juga melarang,” kata dia.

Dia menambahkan selain catatan penting itu tidak ada lagi. Untuk pembangunan pasar darurat Klewer BPCB tetap akan memberikan pendampingan supaya tidak sampai terjadi kesalahan dalam pembangunannya.

Advertisement

Ditemui terpisah, Kepala DPP Solo, Subagiyo, mengatakan surat kajian dari PBCB Jateng sudah diterima. Hasilnya Pemkot diperbolehkan membangun pasar darurat Klewer di Alut. “Surat rekomendasi itu sangat penting bagi kami terutama untuk landasan dasar hukum. Kami juga meminta BPCB untuk menerjunkan tim pendampingan dalam pembangunan pasar darurat Klewer,” kata dia.

Subagiyo mengatakan dengan turunnya surat hasil kajian ini berarti syarat pembangunan pasar darurat Klewer sudah lengkap dan tinggal proses lelang. DPP, kata dia, manargetkan akhir bulan ini sudah dilelang.

“Target dari Wali Kota Mei pedagang sudah masuk ke pasar darurat. Kami optimis proses lelang dan pembangunan tidak butuh waktu lama supaya pedagang bisa kembali berjualan,” kata Subagiyo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif