News
Jumat, 20 Februari 2015 - 09:55 WIB

KPK VS POLRI : Jokowi Lantik 3 Pimpinan Sementara KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri masih jadi perhatian. Hari ini Presiden Jokowi melantik tiga pimpinan sementara KPK.

Solopos.com, JAKARTA  Presiden Joko Widodo melantik tiga orang pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengisi kekosongan jabatan, setelah Polisi menetapkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.

Advertisement

Berdasarkan Keputusan Presiden No. 14/P/2015, Presiden Joko Widodo mengangkat Taufiequrachman Ruki sebagai Ketua sementara merangkap anggota sementara KPK, menggantikan Abraham Samad. Kemudian Keppres No. 15/P/2015 mengangkat Johan Budi sebagai Wakil Ketua sementara merangkap anggota sementara KPK.

“Keppres No. 16/P/2015 mengangkat Indriyanto Seno Aji sebagai anggota sementara KPK menggantikan Busyro Muqoddas,” katanya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Seperti diketahui, saat ini KPK hanya dipimpin oleh Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen, karena Kepolisian telah menetapkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka, serta Busyro Muqoddas telah habis masa jabatannya.

Advertisement

Polisi menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan kesaksian palsu dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 2010 lalu, sedangkan Abraham Samad dijadikan tersangka dalam kasus dugaan dokumen palsu.

Sesuai UU KPK, pimpinan lembaga tersebut harus segera dinonaktifkan saat menjadi tersangka dan terlibat masalah hukum.

“Karena ada masalah hukum pada dua pimpinan KPK yaitu saudara AS, BW serta satu kekosongan pimpinan KPK maka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saya akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK,” ujar Presiden pada Rabu (18/2/2015).

Advertisement

Selanjutnya Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan Keppres lainnya untuk pengangkatan anggota sementara pimpinan KPK, dan menjaga keberlangsungan kinerja lembaga antirasuah itu.

Taufiequrachman Ruki sebelumnya sempat menjadi Ketua KPK pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, Indriyanto Seno Adji adalah pakar hukum pidana, dan Johan Budi yang sebelumnya menjadi Deputi Pencegahan KPK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif