Jogja
Jumat, 20 Februari 2015 - 21:20 WIB

KASUS HIBAH PERSIBA : Berkas Dahono dan Maryani Tinggal Finishing

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Kasus hibah persiba sampai pada tahapan akhir berkas Dahono dan Maryani.

Harianjogja.com, JOGJA-Meski molor dari target penyelesaian, penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) mengatakan berkas untuk dua tersangka tersangka dana hibah Persiba, yakni Dahono dan Maryani tinggal ‘finishing’.

Advertisement

Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar mengatakan untuk kedua berkas tersebut sudah tidak ditemukan
kesulitan, tinggal melengkapi berita acara pemeriksaan untuk keperluan pemecahan perkara (splitsching). Meski demikian, pemeriksaan masih akan diagendakan dalam sepekan kedepan.

“Permasalahan yang muncul di dalam praktek penanganan perkara, adalah terdapat dugaan terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa pelaku. Sehingga yang paling mengetahui tentang peristiwa tersebut adalah para pelaku sendiri,” terang Azwar, Kamis (19/2/2015).

Advertisement

“Permasalahan yang muncul di dalam praktek penanganan perkara, adalah terdapat dugaan terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa pelaku. Sehingga yang paling mengetahui tentang peristiwa tersebut adalah para pelaku sendiri,” terang Azwar, Kamis (19/2/2015).

Pemecahan perkara tesebut dilakukan supaya terdapat alat bukti keterangan saksi. Sehingga pelaku yang satu dapat menjadi saksi terhadap pelaku lain.

Pasal 142 KUHAP memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk melakukan pemecahan berkas perkara dari satu berkas perkara menjadi beberapa berkas perkara.

Advertisement

“Terutama sangkaan jaksa untuk membuktikan adanya pembelanjaan fiktif, yang diduga dilakukan antara
bendahara I dan rekanan,” imbuh Azwar.

Dalam kasus ini, penyidik mengendus adanya transaksi akomodasi yang fiktif dalam partai tandang yang dilakoni Persiba Bantul. Padahal dalam laga tersebut akomodasi sudah disediakan oleh klub tuan rumah.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Zulkardiman menambahkan tidak bisa menargetkan kapan kasus persiba akan dilimpahkan. Sepekan kedepan pemeriksaan saksi dalam rangka melengkapi berkas untuk tersangka Dahono dan Maryani.

Advertisement

“Karena setelah penyidik berkas masih diperiksa jaksa peneliti. Penyidik pun perlu kehati-hatian agar bidikan jaksa penuntut tidak meleset dari sasaran,” ucapnya.

Kasus ini menyeret empat orang sebagai tersangka, yaitu mantan Bupati Bantul Idham Samawi yang dalam kasus ini selaku ketua KONI Bantul, Ketua Pengcab PSSI Bantul dan Ketua Persiba. Kemudian Edy Bowo Nurcahyo selaku Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul. Keduanya ditetapakan sebagai tersangka pada Juli 2013.

Dalam perkembangan penyidikan, Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, Maryani ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Oktober 2014. Kemudian Bendahara I Persiba Dahono menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2014.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif