Soloraya
Kamis, 19 Februari 2015 - 15:40 WIB

PERDA PENGUATAN IDENTITAS : Tolak Sebutkan Kata Sukoharjo, Instasi Bisa Ditutup!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - RSI Yarsis (www.skyscrapercity.com)

Perda Penguatan Identitas Sukoharjo menuai polemik. Ketua DPRD Sukoharjo memberi peringatan keras kepada instansi yang menolak mencantumkan kata Sukoharjo sebagai identitasnya.

Solopos.com, SUKOHARJO  — Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, menegaskan lembaga manapun yang berdiri di Kabupaten Makmur wajib hukumnya menaati Peraturan Daerah (Perda) Penguatan Identitas.

Advertisement

“Tidak menaati perda sama dengan melanggar undang-undang. Bagaimana pun pemerintah daerah berhak mengatur semua lembaga selama berdiri di wilayah kerjanya,” tegas Nurjayanto kepada Solopos.com Kamis (19/2/2015).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) menolak ganti nama. Kedua instansi ini berada di wilayah Sukoharjo. (Baca: UMS dan RSIS Tolak Ganti Nama)

Perda No. 9/2014 tersebut sudah ditetapkan selama hampir setahun. Nurjayanto berharap Pemkab Sukoharjo segera menyosialisasikan isi perda tersebut kepada semua instansi terkait.

Advertisement

Jika aturan itu diabaikan, dia meminta Pemkab Sukoharjo bersikap tegas.

“Pemkab Sukoharjo harus memberikan teguran pertama, kedua hingga ketiga. Jika hingga teguran ketiga instansi tersebut tidak juga mematuhi aturan perda, kalau memungkinkan instansi tersebut bisa ditutup paksa,” tegasnya.

Perda Penguatan Identitas Sukoharjo itu menyebutkan sanksi administrasi bisa diberikan kepada instansi yang mengabaikan teguran pertama hingga ketiga.

Advertisement

Sanksi administrasi itu berupa penghentian sementara kegiatan. Bagi lembaga yang nekat melaksanakan kegiatan bisa dikenai sanksi pidana paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif