Soloraya
Kamis, 19 Februari 2015 - 19:50 WIB

PERDA PENGUATAN IDENTITAS : Ketua DPRD Usul Nama UMS Jadi UMS di Sukoharjo, Setuju?

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gerbang UMS Solo (muslimdaily.net)

Perda Penguatan Identitas Sukoharjo telah ditetapkan. Dalam perda tersebut instansi di Sukoharjo wajib menggunakan nama Sukoharjo sebagai identitasnya.

Solopos.com, SUKOHARJO — Perda Penguatan Identitas Sukoharjo menuai kontroversi. Sejumlah instansi di Sukoharjo yang selama ini menggunakan identitas Surakarta menolak. (Baca: UMS dan RSIS Tolak Ganti Nama)

Advertisement

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo masih memberikan toleransi kepada sejumlah instansi yang sudah bertahun-tahun menggunakan nama Surakarta kendati beralamat di Sukoharjo. Instansi tersebut diperbolehkan menggunakan nama Surakarta namun harus diikuti kata Sukoharjo di belakangnya. (Baca: Tolak Sebutkan Sukoharjo, Instansi Bisa Ditutup)

Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto, Kamis (19/2/2015), menyebut Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) sebagai contoh instansi yang sulit diubah namanya lantaran sudah lama digunakan.

Kendati begitu, dia meminta kata UMS dan RSIS bisa diikuti kata Sukoharjo di belakangnya. “Harusnya menggunakan kata UMS di Sukoharjo atau RSIS di Sukoharjo dalam setiap papan nama yang terpasang di bagian depan kantor instansi,” jelas Nurjayanto.

Advertisement

Selain UMS dan RSIS, kata Nurjayanto, masih masih instansi lain yang tidak menggunakan identitas Sukoharjo.

Dia menilai, sejumlah instansi itu sengaja menggunakan kata Surakarta yang lebih populer daripada Sukoharjo.

“Bukannya tidak percaya diri saat menggunakan kata Sukoharjo. Tapi, itu adalah kepentingan marketing. Dengan menggunakan kata Surakarta otomatis lembaga itu mudah dicari. Tapi mereka cenderung mengabaikan realita bahwa instansi itu berdiri di Sukoharjo,” ungkapnya.

Advertisement

Perda No. 9/2014 tersebut sudah ditetapkan selama hampir setahun. Nurjayanto berharap Pemkab Sukoharjo segera menyosialisasikan isi perda tersebut kepada semua instansi terkait. Jika aturan itu diabaikan, dia meminta Pemkab Sukoharjo bersikap tegas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif