News
Kamis, 19 Februari 2015 - 03:00 WIB

KPK VS POLRI : Bambang Widjojanto Protes Sikap Presiden Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Non Aktif Bambang Widjojanto didampingi para pengacaranya menuju Bareskrim Mabes Polri (Hafidz Mubarak A.)

KPK vs Polri memasuki babak baru. Presiden Jokowi memberhentikan sementara Abraham Sambad dan Bambang Widjojanto.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto yang ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Bambang Widjojanto memprotes sikap Presiden Jokowi.

Advertisement

Sikap Jokowi disampaikan saat memberikan keterangan pers soal Kapolri dan KPK di Istana Merdeka, Rabu (18/2/2015). Presiden didampingi Wapres Jusuf Kalla dan Mensesneg Pratikno yang seragam pakai kemeja putih.

“Karena ada masalah hukum pada dua pimpinan KPK yaitu saudara AS, BW serta satu kekosongan pimpinan KPK maka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saya akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK,” kata Presiden.

Advertisement

“Karena ada masalah hukum pada dua pimpinan KPK yaitu saudara AS, BW serta satu kekosongan pimpinan KPK maka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saya akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK,” kata Presiden.

Selanjutnya akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk pengangkatan anggota sementara pimpinan KPK mengisi kekosongan pimpinan demi keberlangsungan kinerja lembaga antirasua tersebut.

Setelah itu presiden menerbitkan tiga Keppres untuk pengangkatan pimpinan KPK sementara yaitu mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Aji dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi.

Advertisement

Protes Bambang

Terpisah, Bambang Widjojanto telah memprotes keras Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang telah memberhentikan sementara dirinya sebagai Wakil Ketua KPK.

Seperti diketahui, Bambang telah diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi, lantaran telah berstatus sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana mengarahkan saksi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

“Kriminalisasi ini tidak bisa dibiarkan satu detik pun,” tutur Bambang di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/2).

Menurut Bambang, keputusan Presiden Jokowi yang memutuskan pemberhentian sementara dirinya dengan cepat merupakan hal yang baik. Namun Bambang menegaskan bahwa memutuskan lebih tepat itu jauh lebih baik.

“Memutuskan sesuatu dengan cepat itu baik. Tapi memutuskan dengan tepat dan equal treatment jauh lebih baik,” tukas Bambang.
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KPK Vs Polri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif