News
Rabu, 18 Februari 2015 - 05:40 WIB

KPK VS POLRI : Pakar Hukum: Purnawirawan TNI Boleh Jadi Komisioner KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Margarito Kamis (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri masih jadi polemik. Pakar hukum menilai purnawirawan TNI bisa mendaftar jadi komisioner KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai semua warga negara Indonesia diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Hal itu berarti anggota TNI nonaktif atau anggota TNI yang sudah menjadi purnawirawan pun bisa menjadi komisioner KPK.

“Bahwa semua warga negara itu diperbolehkan menjadi komisioner KPK, itu iya,” tutur Margarito kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Kendati demikian, Margarito juga menjelaskan seorang anggota purnawirawan yang ingin mendaftarkan diri sebagai salah satu komisioner KPK harus memiliki latarbelakang pemahaman hukum yang baik.

Advertisement

“Purnawirawan TNI maupun Polri itu harus memenuhi syarat untuk menjadi komisioner KPK,” kata Margarito.

Margarito menegaskan kendati ada purnawirawan TNI yang ingin menjadi salah satu komisioner KPK, maka purnawirawan TNI tersebut tidak bisa sewenang-wenang dan harus tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku sebagaimana layaknya seorang komisioner KPK.

“Karena semuanya harus berdasarkan pada aturan yang berlaku. Kalau mereka berasal dari mantan TNI bisa sewenang-wenang harus tunduk pada hukum,” tukas Margarito.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif