Jogja
Rabu, 18 Februari 2015 - 18:20 WIB

KASUS HIBAH KONI JOGJA : Haryadi Didakwa Pasal Berlapis

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kasus hibah Koni Jogja yang melibatkan Haryadi didakwa pasal berlapis.

Harianjogja.com, JOGJA-Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Jogja, 2011-2012 atas nama Wahyono Haryadi, selaku ketua harian PBVSI Kota Jogja, didakwa pasal berlapis.

Advertisement

Dakwaan tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Diliana dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Selasa (17/2/2015).

Terungkap melalui dakwaan JPU, pengalihan dana hibah ini melibatkan Plt Ketua KONI Kota Jogja saat itu, Iriantoko Cahyo Dumadi, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini dan saat ini masih diproses di Kejaksaan Negeri Kota Jogja.

Advertisement

Terungkap melalui dakwaan JPU, pengalihan dana hibah ini melibatkan Plt Ketua KONI Kota Jogja saat itu, Iriantoko Cahyo Dumadi, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini dan saat ini masih diproses di Kejaksaan Negeri Kota Jogja.

Berawal pada April 2012, PBVSI menerima dana hibah dari KONI tahap I sebesar Rp604,2 juta dari total pengajuan Rp999,9 juta. Sesuai draft pengajuan, dana hibah itu akan diperuntukkan untuk peningkatan performa PBVSI. Tapi pada praktiknya, hanya uang Rp66,7 juta yang benar-benar dipergunakan oleh PBVSI dan disertai bukti-bukti yang sah. Sisanya, uang Rp287,4 juta dialihkan untuk biaya Yuso mengikuti kompetisi Pro Liga tahun 2012 dan untuk pembiayaan PSIM sebesar Rp250 juta.

Selain pengalihan dana hibah di luar peruntukannya, pengalihan itu juga melanggar Permendagri Nomor 32 Tah2011 yang menyatakan klub olahraga profesional dilarang menerima bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD. Klub Yuso termasuk sebagai klub olahraga profesional.

Advertisement

Peran terdakwa Haryadi dalam perkara ini adalah selaku Ketua Harian PBVSI, dia menyetujui saran dari Iriantoko selaku Plt Ketua KONI bahwa dana hibah PBVSI bisa dialihkan kepada Yuso. Haryadi juga diketahui rangkap jabatan, selain sebagai Ketua Harian PBVSI dia juga menjabat bendahara Yuso.

“Dengan rangkap jabatan itu memudahkan terdakwa mengalihkan dana hibah PBVSI ke Yuso,” jelas JPU.

Pengalihan dana hibah ke PSIM juga atas peran Haryadi dan Iriantoko. Iriantoko memberi saran ke Haryadi agar dana hibah PBVSI dialihkan untuk pembiayaan PSIM. Dan Haryadi melaksanakannya. Pengalihan dana hibah tersebut juga sengaja ditutup-tutupi karena dibuat laporan pertanggungjawban (LPj) fiktif berisi dana hibah yang diterima oleh PBVSI Rp604,2 juta dinyatakan seluruhnya dipergunakan untuk kegiatan pembinaan internal organisasi PBVSI.

Advertisement

Atas perbuatannya itu Haryadi didakwa melanggar pasal berlapis. Yakni: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan dari JPU, pengacara Haryadi, Diana Eko Widyastuti menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Saat ditemui seusai persidangan, Diana mengatakan kapasitas Haryadi hanya selaku ketua harian, bukan ketua umum. Sehingga memiliki kewenagan yang berbeda. Selain itu Haryadi juga tidak menikmati uang hibah untuk kepentiingan pribadi sepeserpun.

“Klien saya lebih banyak di lapangan, karena dia juga berprofesi sebagai pelatih. Bukan di administrasi, bukan juga selaku ketua umum,” tegasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif