Soloraya
Rabu, 18 Februari 2015 - 06:30 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : Ibunda Yakin Rina Tak Salah, Ini Katanya...

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani dan ibunda di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/2/2015). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Kasus GLA Karanganyar antar Rina ke penjara, ibunda Rina yakin putrinya tak bersalah.

Solopos.com, SEMARANG — Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, Selasa (17/2/2015), divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan hukuman enam tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp7,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi perumahan bursubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar. Sepanjang sidang vonis kasus GLA Karanganyar itu Rina terus didampingi ibundanya, Hj. Suciati.

Advertisement

Rina Iriani Sri Ratnaningsih dalam kesempatan itu mengenakan baju bemotif batik dengan jilbab berwarna ungu. Ia tertunduk di kursi yang berada di tengah ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Semarang. Kedua tangan bersedakap, sementara matanya terkadang terpejam saat mendengarkan ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santirto secara bergantian dengan hakim anggota Gatot Susanto dan Kalimatul Jumro membacakan amar putusan.

Rina lebih sering menundukan kepalanya selama berlangsung persidangan dengan agenda pembacaan vonis putusan terhadap dirinya tersebut. Dari layar monitor televisi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memantau jalannya persidangan, Solopos.com melihat mulut Rina tampak komat-kamit, seperti membaca doa. Meski tidak terdengar isak tangis, tangannya terkadang menyeka air mata yang hampir jatuh dan mengusap hidungnya.

KPK memasang empat kamera di depan ruang sidang. Kamera tersebut dioperasionalkan mahasiswa dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Jalannya persidangan yang digelar mulai sekitar pukul 11.50 WIB sampai 13.20 WIB itu dipenuhi puluhan orang pengunjung, serta para jurnalis dari media cetak, elektronik, dan online.

Advertisement

Ibunda Membela
Meskipun Rina merupakan mantan orang nomor satu di Karanganyar, tapi tidak terlihat adanya pendukungnya yang menghadiri persidangan tersebut. Hanya tampak beberapa orang kerabatnya, termasuk Hj. Suciati, ibu kandung Rini yang sudah berusia lanjut. Suciati didampingi dua kerabat perampuannya.

Anak kula jane mboten salah [Anak saya sebenarnya tidak salah]. Rekayasa sedoyo [semua],” kata Hj. Suciati ketika ditanya Espos mengenai vonis enam tahun penjara terhadap Rina Iriani.

Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan  vonis enam tahun penjara kepada Rina Iriani, serta denda uang senilai Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dan mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp7,8 miliar subsider tiga tahun penjara.

Advertisement

Rina pun berang dengan vonis tersebut, karena merasa tidak menikmati uang korupsi GLA senilai Rp35 miliar yang berasal dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera). “Demi Allah saya tidak melakukan korupsi GLA. Tony [Tony Iwan Haryono mantan suami Rina] yang menikmati uangnya,” tandas dia.

Dia bertekad akan melakukan perlawanan sampai di manapun, termasuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Mantan Bupati Karanganyar dua periode ini, 2003-2008 dan 2008-2013 merasa telah menjadi korban kriminalisasi.

”Saya telah menjadi korban kriminalisi dan akan berjuang sampai kapan pun. Saya siap menjadi martir untuk menegakkan kebenaran ini,” tukas Rina. Sikap Rina ini telah ditunjukkan dengan tidak menerima putusan majelis hakim Tipikor Semarang. Dia melakukan upaya banding kasus GLA Karanganyar itu ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif