Jatim
Selasa, 17 Februari 2015 - 11:05 WIB

UANG MAINAN : Gara-Gara Uang Mainan, Orang-Orang Ini Dibui, Kok Bisa?

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Uang Palsu (JIBI/Harian Jogja/dok)

Uang mainan yang biasa dipakai anak-anak rupanya bisa menjadi perkara serius. Inilah kisahnya

Madiunpos.com, SURABAYA – Jika ada orang mengaku bisa menggandakan uang, Anda jangan mudah percaya. Sebab, uang yang digandakan dipastikan hanyalah uang mainan.

Advertisement

 

Baru-baru ini, aparat Polda Jatim berhasil membekuk kawanan penipu yang mengaku bisa menggandakan uang. Mereka dibekuk setelah melalui operasi penyamaran aparat yang pura-pura ingin menggandakan uang.

Advertisement

Baru-baru ini, aparat Polda Jatim berhasil membekuk kawanan penipu yang mengaku bisa menggandakan uang. Mereka dibekuk setelah melalui operasi penyamaran aparat yang pura-pura ingin menggandakan uang.

 

AM, salah satu pelaku penipuan menawarkan perbandingan uang asli 1 mendapatkan kelipatan 3 kali uang palsu. Transaksi disepakati senilai Rp500 juta dan mendapatkan Rp1,5 miliar.

Advertisement

“Mereka kita yakinkan dengan nilai Rp500 juta akan mengirim senilai Rp1,5 miliar,” tutur Kanit II Subdit Jatanras Kompol James F Sampow di mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (16/2/2015).

 

Saat penyerahan uang sekoper senilai Rp1,5 miliar di kawasan Juanda, Sidoarjo, AM tidak datang. Hanya ada beberapa orang yang datang dengan mengendari mobil toyota Kijang kapsul warna hijau.

Advertisement

 

Setelah pelaku yakin, datang lagi 3 orang mengendarai mobil Xenia warna putih dengan membawa uang satu koper berisikan Rp1,5 miliar. Sekilas uang pecahan Rp100 ribu di koper warna hitam tersebut seperti asli. Namun, saat dicek, ternyata uang mainan. Bahkan ada uang yang gambar asli Soekarno-Hatta diganti kepalanya dengan hewan Macan dan Banteng.

 

Advertisement

“Tumpukan uang itu mainan. Untuk menyakinkan, diselipkan uang asli di bagian atasnya. Sekoper tersebut yang ada uang aslinya sekitar Rp700 ribu,” terangnya.

 

Akibat perbuatannya, 6 tersangka inisial JU, JO, DI dan SO asal Malang. M dan AK asal Sidoarjo, dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sedangkan AM masih dalam pengejaran petugas.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar jangan percaya dengan penggandaan uang,” tandasnya sambil menambahkan, kasus tersebut masih terus dilakukan pendalaman.

KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif