News
Selasa, 17 Februari 2015 - 09:45 WIB

SOLOPOS HARI INI : BG Menang, Lonceng Kematian KPK Berdentang

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Halaman Depan Harian Umum Solopos edisi Selasa, 17 Februari 2015

Solopos hari ini memberitakan KPK vs Polri yang telah memasuki babak baru usai putusan praperagilan kasus BG.

Solopos.com, SOLO – KPK vs Polri menjadi topik utama Harian Umum Solopos hari ini, Selasa (17/2/2015). Selain putusan praperagilan penetapan tersangka Budi Gunawan, Solopos juga memberitakan DPR bakal membentuk panitia kerja (panja) untuk mengusut pertemuan Abraham Samad dan PDIP.

Advertisement

Simak rangkuman berita utama Harian Umum Solopos edisi Selasa, 17 Januari 2015, berikut;

STATUS TERSANGKA: Lonceng Kematian KPK

Advertisement

STATUS TERSANGKA: Lonceng Kematian KPK

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini dinilai sebagai lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Advertisement

Menurut Refli tak lama lagi para tersangka korupsi akan mengajukan gugatan serupa.

(Baca Juga: KPK Disarankan Tempuh Upaya PK, Fadli Zon: Jokowi Jangan Ngeles, Lantik Budi Gunawan!, Praperadilan Dinilai Tak Pengaruhi Perkara Budi Gunawan)

KODE ETIK KPK: Panja DPR Usut Pertemuan Abraham Samad

Advertisement

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Mendagri Tjahjo Kumolo, serta teman Abraham Samad, Supriansyah dan Zainal Tahir, memberi keterangan kepada Komisi III DPR soal pertemuan mereka dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Komisi III memutuskan membentuk panitia kerja (panja) kasus itu.

(Baca Juga: Andi Widjajanto Mengaku Ketemu Abraham Samad sebelum Pilpres, Tapi…., Demonstran Bawa Sapu Lidi ke Gedung Agung)

HAKIM PRAPERADILAN: Hakim Sarpin Dinilai Lampaui Wewenang

Advertisement

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan mengaku tidak mendapat ancaman ataupun paksaan dalam memutuskan hasil sidang. Sedangkan berbagai kalangan menilai hakim Sarpin sudah melampaui kewenangan dalam memutus perkara praperadilan.

”Yang jelas tidak ada ancaman, tidak ada paksaan,” kata Sarpin berusaha menghindari wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/2).

(Baca Juga: Hakim Sarpin Rizaldi Dilaporkan ke KY, Pendapat Saksi Ahli KPK Ini Digunakan untuk Menangkan BG)

BUDI GUNAWAN MENANG: Polisi Sujud Syukur, Pendukung KPK Turun ke Jalan

Reaksi berbeda muncul begitu hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2). Sebagian kegirangan, lainnya menelan kegetiran. Berikut laporannya.

Ada polisi yang sujud syukur di aspal halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ada pula polisi yang bergantian mencukur rambut di depan pintu masuk pengadilan. Polisi yang bertugas mengamankan jalannya sidang gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan itu tak luput membopong Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Wahyu Adiningrat. Polisi dari unit Sabhara dan Brimob tersebut juga merayakan kemenangan Budi Gunawan dengan meneriakkan yel-yel pasukan.

Selebrasi ini mereka lakukan saat hakim Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan calon tunggal Kapolri, Komjen Pol. Budi Gunawan, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Budi Waseso, memastikan tidak ada instruksi untuk merayakan dikabulkannya gugatan praperadilan Budi Gunawan.

(Baca Juga: BG Menang, Wakapolri: yang Sujud Itu Polri atau Orangnya, Ini Tanggapan Mabes Polri soal “Kemenangan” BG, Budi Waseso: Institusi dan Anggota Polri Senang)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif