News
Selasa, 17 Februari 2015 - 17:00 WIB

KPK VS POLRI : Ikuti Jejak BG, Banyak Tersangka KPK Siapkan Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri punya dampak lain. Setelah Budi Gunawan, kini para tersangka KPK mulai menyiapkan langkah praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Setara Institute menilai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, berisiko melemahkan keinginan Presiden Jokowi untuk memberantas korupsi di Tanah Air.

Advertisement

Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan ada banyak pendapat tentang putusan praperadilan kasus praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. “Yang jelas, putusan tersebut menimbulkan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi,” katanya dalam siaran pers yang dikutip Bisnis/JIBI, Selasa (17/2/2015).

Dalam kasus ini, harus diakui bahwa banyak kalangan yang menganggap putusan Sarpin Rizaldi itu cacat karena bertentangan dengan KUHAP. “Penetapan tersangka bukanlah obyek dari praperadilan,” katanya.

Namun demikian, karena tidak ada mekanisme banding atas putusan praperadilan, maka secara formal putusan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap. Secara formal, putusan itu memulihkan seluruh hak-hak Budi Gunawan, termasuk hak untuk dilantik menjadi Kapolri.

Advertisement

Untuk itu, Presiden Jokowi diminta untuk segera menyelesaikan polemik ini agar tidak berdampak kepada pemberantasan korupsi. Saat ini, diketahui banyak tersangka KPK yang menyiapkan hal serupa seperti apa yang dilakukan Budi Gunawan agar status tersangkanya dicabut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif