News
Selasa, 17 Februari 2015 - 05:20 WIB

KPK VS POLRI : BG Menang, Wakapolri: yang Sujud Itu Polri atau Orangnya?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kiri) melakukan salam komando dengan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Setpres-Rusman)

KPK vs Polri di praperadilan Budi Gunawan telah selesai. Sebagian polisi melakukan aksi sujud syukur atas dikabulkannya permohonan Budi Gunawan.

Solopos.com, BOGOR — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan. Polri masih harus mempelajari pertimbangan hukum putusan praperadilan.

Advertisement

Wakapolri, Komjen Pol. Badrodin Haiti, mengatakan institusinya masih harus mempelajari pertimbangan hukum dari vonis praperadilan yang diajukannya. Pasalnya, hingga kini Polri baru tahu putusan tersebut dari siaran langsung media massa.

“Kalau mau bersikap, tentu harus baca vonisnya seperti apa bunyinya, karena di situ ada pertimbangan-pertimbangan hukum apa yang menjadi dasar putusan itu,” katanya di Istana Bogor, Senin (16/2/2015).

Badrodin Haiti menuturkan dirinya belum sempat bertemu langsung dengan Budi Gunawan terkait langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

Advertisement

Menurutnya, sebagai penegak hukum Polri akan menghormati keputusan pengadilan terkait praperadilan yang diajukan. Dia juga menyebut sujud syukur yang dilakukan sejumlah polisi Pengadilan Negeri (PN) Selatan adalah hal yang wajar sebagai ekspresi dari setiap anak buahnya.

“Yang sujud itu Polri atau orangnya? Anggota Polri kan ada yang kerja, ada yang di pengadilan, dan sebagainya. Bisa saja ini bagian dari ekspresi, itu silakan saja,” ujarnya.

Seperti diketahui, hakim tunggal praperadilan, Sarpin Rizaldi, mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Hakim memutuskan surat sprindik termohon sebagai tersangka maka terhadap surat penyidikan yang menetapkan sebagai tersangka pun dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena penyidikannya yang tidak sah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif