News
Selasa, 17 Februari 2015 - 09:55 WIB

KPK VS POLRI : BG Menang, Kejagung akan Lebih Hati-Hati Tetapkan Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - HM Prasetyo (Istimewa/wikidpr.org)

KPK vs Polri masih jadi polemik. Pascaputusan praperadilan BG, Kejagung lebih berhati-hati tetapkan tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung akan lebih berhati-hati dan cermat dalam penetapan tersangka pascaputusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Komjen Pol Budi Gunawan atau BG.

Advertisement

“Ya, kami harus lebih hati-hati, lebih cermat, dalam segala hal penyidikan dan sebagainya. Ketika menetapkan orang sebagai tersangka ya harus hati-hati,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo seusai sidang kabinet di Istana Bogor, Senin (16/2/2015) malam.

Hal itu diungkapkan Prasetyo menanggapi pertanyaan wartawan terkait kemungkinan banyak tersangka yang akan mengajukan praperadilan seusai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, menyatakan penetapan tersangka calon Kapolri Budi Gunawan tidak sah.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Prasetyo menanggapi pertanyaan wartawan terkait kemungkinan banyak tersangka yang akan mengajukan praperadilan seusai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, menyatakan penetapan tersangka calon Kapolri Budi Gunawan tidak sah.

Menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung akan mempertimbangkan dengan masak-masak dalam menetapkan tersangka.

“Dilihat dari segala aspek, sehingga tidak ada lubang-lubang kelemahan sedikit pun,” kata dia.

Advertisement

Sarpin menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah karena KPK tidak berwenang dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji Budi Gunawan, saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi SDM Mabes Polri yang termasuk pejabat eselon II.

Sedangkan dalam undang-undang hanya disebutkan kewenangan KPK menyidik kasus dugaan korupsi penyelenggara negara pejabat eselon I dan aparat penegak hukum.

Sedangkan jabatan Karobinkar hanya bertugas membantu pimpinan dalam pembinaan karier kepolisian di deputi SDM dan tidak pelaksanakan tugas-tugas penegakan hukum.

Advertisement

Hakim juga menilai Budi Gunawan tidak termasuk perhatian yang menyerahkan masyarakat, karena publik hanya baru mengenal Budi saat menjadi calon Kapolri.

Sedangkan Budi Gunawan juga dianggap tidak merugikan negara sebanyak Rp1 miliar dari dugaan penerimaan hadiah atau janji.

Sementara satu permohonan gugatan praperadilan yang ditolak hakim ialah tuntutan ganti kerugian sebesar Rp1 juta oleh pemohon karena penetapan tersangka oleh KPK.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif