News
Selasa, 17 Februari 2015 - 16:55 WIB

KASUS PAJAK : PPATK Laporkan Kerugian Negara Rp33 Triliun dari Kasus Wajib Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lambang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (ppatk.go.id)

Kasus pajak yang ditangani PPATK dilaporkan menimbulkan kerugian negara Rp33 triliun.

Solopos.com, BOGOR – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan kerugian negara senilai Rp33 triliun dari 10 kasus pajak yang sudah ditangani.

Advertisement

Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, mengatakan sedang menyelidiki 3.100 dugaan kasus wajib pajak, yang 10 kasus di antaranya telah diselesaikan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp33 triliun.

Cara tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara dari penerimaan pajak.

“Saya sudah mengirim 33 laporan hasil analisis pajak, dan itu sudah berhasil masuk uangnya sekitar dua koma sekian triliun,” kata dia di Istana Bogor, Selasa (17/2/2015).

Advertisement

Yusuf menuturkan pihaknya menelusuri transaksi wajib pajak besar dengan kisaran Rp168 juta hingga Rp1,9 triliun per wajib pajak.

Menurutnya, PPATK akan membantu pemerintah dan penegak hukum untuk memberantas illegal logging dan illegal fishing untuk meningkatkan penerimaan pajak. Apalagi hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memerangi illegal logging dan illegal fishing.

“Nanti kalau PPATK mendapat informasi dari Menteri Susi tentang perusahaan perikanan, dan perusahaan logging dari Menteri Siti Nurbaya, saya yakin penerimaan pajak akan melebihi target,” ujar dia.

Advertisement

Yusuf juga menyebutkan saat ini PPATK menggunakan data dan laporan dari 116 perbankan, pengembang real estate, dan dealer otomotif untuk menelusuri kasus dugaan penyelewengan pajak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif