Soloraya
Selasa, 17 Februari 2015 - 19:00 WIB

FOTO KASUS GLA KARANGANYAR : Begini Rina Iriani kala Divonis 6 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Begini Rina Iriani kala divonis 6 tahun, Selasa (17/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kasus GLA Karanganyar seret Rina ke bui.

Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani (kiri) bersama penasihat hukumnya, O.C. Kaligis (kanan), seusai mengikuti sidang kasus dugaan korupsi perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/2/2015). Majelis hakim memvonis Rina Iriani dengan enam tahun hukuman penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp7,8 miliar dalam kasus GLA Karanganyar tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif