Kasus GLA Karanganyar seret Rina ke bui.
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani (kiri) bersama penasihat hukumnya, O.C. Kaligis (kanan), seusai mengikuti sidang kasus dugaan korupsi perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/2/2015). Majelis hakim memvonis Rina Iriani dengan enam tahun hukuman penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp7,8 miliar dalam kasus GLA Karanganyar tersebut.