News
Senin, 16 Februari 2015 - 12:15 WIB

PROYEK PLTU BATANG : Bebaskan Lahan PLTU Batang, Pemerintah Terapkan UU No. 2/2012

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demo Tolak PLTU Batang beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Proyek PLTU Batang menerapkan UU No. 2/2012 dalam pembebasan lahan warga.

Solopos.com, BOGOR – Pemerintah akan menerapkan Undang Undang No. 2/2012 tentang Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum dalam pembebasan lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang Jawa Tengah.

Advertisement

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir mengatakan hal itu seusai melaporkan progres pembangunan proyek PLTU Batang kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (16/2/2015).

“Prinsipnya gini bahwa Pemerintah akan melaksanakan UU No 2/2012 itu dalam rangka pembebasan lahan kepentingan negara dan rakyat masyarakat. Kita akan mulai terapkan mulai besok kita akan laksanakan di lapangan,” kata Sofyan.

Pergantian lahan sesuai Undang Undang tersebut, lanjut Sofyan, tidak akan merugikan pemilik lahan karena berkali lipat dari nilai investasi yang didapat atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Advertisement

Pembebasan lahan proyek PLTU berkapasitas 2×1.000 megawatt tersebut berlangsung alot karena ada perbedaan harga saat pembelian tanah sehingga menimbulkan kecemburuan warga.

Saat ini progres pembebasan lahan 26 hektare sudah mencapai 95%. Menurut Sofyan, groundbreaking akan dilakukan setelah pembebasan lahan rampung seluruhnya.

Ditargetkan proyek senilai kurang lebih Rp40 triliun tersebut selesai 2018, atau lebih cepat dari target sebelumnya 2019. “Begitu bebas ini sudah mulai [groundbreaking], langsung. Kalau bisa bulan depan maksimum,” kata dia.

Advertisement

PLTU Jateng merupakan proyek pembangkit swasta (independent power producer/IPP) pertama yang dikerjakan dengan skema kerja sama pemerintah swasta (KPS).

Proyek digarap konsorsium J-Power, Itochu, dan PT Adaro Indonesia yang tergabung dalam PT Bhimasena Power Indonesia. Konsorsium yang mendapat masa konsesi 25 tahun, memenangi tender proyek senilai US$3,2 miliar pada tanggal 17 Juni 2011.

Sofyan menambahkan investasi PLTU akan membawa dampak yang positif bagi lingkungan sekitarnya terutama sektor industri.

“Kalau bicara industri tekstil dan sebagainya tentunya akan menyerap tenaga kerja, ya kan. Komersialnya akan semua hidup kembali di situ. Jadi dampak kepentingan utamanya masyarakat wilayah sana,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif