News
Senin, 16 Februari 2015 - 19:20 WIB

KPK VS POLRI : KPK Disarankan Tempuh Upaya PK

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri mencapai tahap selanjutnya setelah hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan.

Solopos.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menempuh upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan praperadilan terhadap Komjen Pol. Budi Gunawan.? Menempuh upaya PK dinilai sebagai langkah paling strategis bagi KPK dalam perseteruan KPK vs Polri.

Advertisement

Seperti diberitakan Solopos.com, permohonan praperadilan yg diajukan calon tunggal kapolri baru, Komjen Pol. Budi Gunawan, diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan H. Sarpin Rizaldi. Dengan demikian, Budi Gunawan lepas dari sangkaan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dibidikkan KPK.

Penegasan tersebut disampaikan Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Gedung KPK Jakarta, Senin (16/2/2015). “Makanya KPK ini harus PK [Peninjauan Kembali], ada surat edaran MA [Mahkamah Agung] boleh PK pada praperadilan,” ?tuturnya menanggapi keunggulan Polri dengan diterimanya permohonan prareradilan Budi Gunawan dalam kaitan KPK vs Polri ini.

Menurut Emerson, jika KPK dalam perseterian KPK vs Polri ini tidak segera melakukan upaya PK ke MA, maka dikhawatirkan jika semua tersangka ?KPK akan mengikuti langkah Komjen Pol Budi Gunawan untuk melakukan langkah gugatan praperadilan terhadap KPK. “?Kalau tidak PK, tersangka KPK sekarang bakal mengajukan praperadilan juga. Tidak cuma tersangka KPK, tapi di Kejakgung juga sama. Mereka akan mempersoalkan soal praperadilan. Bakal ada kekacauan hukum nanti,” tukas Emerson.??

Advertisement

Dalam pembacaan amar putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Salah satu yang menjadi objek dalam praperadilan itu adalah mengenai penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Sarpin mengatakan, penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memiliki rekening mencurigakan tidak sah.

Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 12 Januari 2015 yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Karena dibebaskan hakim dari jerat ketersangkaan KPK itulah, tak sedikit pihak mendesak agar KPK mengambil langkah lanjutan untuk terus mengusut kasus dugaan korupsi Budi Gunawan itu.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif