News
Senin, 16 Februari 2015 - 23:20 WIB

KPK VS POLRI : Hakim Sarpin Rizaldi Dilaporkan ke KY

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri memasuki babak baru setelah hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan.

Solopos.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membulatkan tekad melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizal?di yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Advertisement

Penegasan tersebut disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, selaku salah satu elemen Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Gedung KPK Jakarta, Senin (16/2/2015). “Kami mau melaporkan hakimnya ke KY (Komisi Yudisial) besok,” tuturnya.

Menurut Emerson, Sarpin telah melampaui batas wewenangnya sebagai hakim tunggal praperadilan yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Emerson menegaskan bahwa pihaknya juga akan mendesak agar hakim tunggal Sarpin segera diperiksa dan dipecat.

“Jadi nanti kita akan minta si hakim ini diperiksa dan harusnya dipecat si hakim Sarpin ini,” tukas Emerson.

Advertisement

Sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Salah satu yang menjadi objek dalam praperadilan yaitu mengenai penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

Sarpin mengatakan, penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memiliki rekening mencurigakan tidak sah. Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 12 Januari 2015 yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif