Soloraya
Minggu, 15 Februari 2015 - 21:30 WIB

PILKADA SOLO : Berani Nyalon Wali Kota, Kepala Bapermas Solo Diminta Mundur

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - F.X. Hadi Rudyatmo (JIBI/Solopos/Dok)

Pilkada Solo diwarnai aksi para pejabat Pemkot Solo–yang berstatus PNS–meramaikan bursa calon wali kota.

Solopos.com, BANJARSARI — Wali Kota Solo menyarankan Kepala Badan pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Bapermas PP PA dan KB) Sol0, Anung Indro Susanto, mundur sebagai Peagawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu terjadi setelah Kepala Bappermas PP PA dan KB itu mendaftar sebagai Calon Wali Kota (Cawali).

Advertisement

“Mestinya kalau statusnya PNS dan sudah berni mendaftar lewat jalur parpol [partai politik] secara aturan yang ada harus mundur,” ujar Rudy ketika ditemui Solopos.com di Car Free Day kawasan Ngarsopuro, Minggu (15/2/2015).

Dia mengatakan untuk bisa mencalonkan diri menjadi Cawali syaratnya harus punya Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik dari PDIP kalau mendaftarnya lewat kendaraan PDIP. Artinya jika sudah memiliki KTA parpol sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.37/2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.

“Aturan PP No. 37/2004 itu harus ditegakan. Di Pasal 3 dijelaskan PNS yang menjadi anggota atau pengurus parpol wajib mengundurkan diri sebagai PNS. Dalam pasal yang sama juga dijelaskan PNS yang terbukti menjadi anggota parpol diberhentikan dengan hormat,” kata dia.

Advertisement

Rudy sapaan akrab Wali Kota Solo, mengatakan semua persoalan ini kembali lagi ke ke Pak Anung memang mau betut-betul serius untuk mancalonkan diri atau tidak. Rudy menyerahkan semua keputusan ini ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

“Pak Anung mendaftar itu sudah dianggap masuk partai politik. PP sudah menegaskan larangan PNS berpolitik tinggal keputusanya ada di BKD [Badan Kepegawaian Daerah], dan BKN [Badan Kepegawaian Nasional],” paparnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota PDIP Solo, Supardi mengatakan, ada tiga pendaftar berstatus PNS aktif. Ketiganya yakni Bambang Setyobudi (PNS Pemkot Solo) mencalonkan Cawali dan Aquarinto Widhiarso (PNS Pemkab Semarang) mencalonkan diri sebagai Cawawali, Anung Indro Susanto (PNS Pemkot Solo) Cawali.

Advertisement

“Pendaftaran Cawali dan Cawawali Solo sudah resmi ditutup. Dalam waktu dekat semua berkas calon akan dikirimkan ke DPP,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif