Soloraya
Sabtu, 14 Februari 2015 - 05:30 WIB

POLEMIK RSIS : Pelayanan BPJS Kesehatan di Yarsis Terancam Dicabut

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - RSI Yarsis (www.skyscrapercity.com)

Polemik RSIS berdampak pada layanan terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan di rumah sakit di perbatasan Solo-Sukoharjo itu.

Solopos.com, SUKOHARJO — Layanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) Sukoharjo atau Yarsis akan dicabut jika izin operasioal rumah sakit tersebut tidak segera turun. BPJS Kesehatan memberikan tenggat ke pengelola RSIS hingga Maret 2015.

Advertisement

Kepala BPJS Kesehatan Solo, Agus Purwono, mengatakan izin operasional itu menjadi syarat wajib bagi RS untuk melayani pasien. Karena itu, jika izin operasional tidak ada di RSIS, layanan BPJS Kesehatan pun tidak bisa digunakan.

Dia juga mengatakan pengelola RSIS saat ini baru mengajukan proses perizinan di Pemprov Jawa Tengah. Untuk itu BPJS Kesehatan akan menunggu hingga izin tersebut turun. Dalam kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan RSIS beberapa waktu lalu, RSIS memastikan akan menyelesaikan proses perizinan Maret.

“Izin operasional itu kan menjadi hal penting, jika tidak memiliki izin operasional tentunya pelayanan baik secara umum ataupun pengguna BPJS tidak bisa dilakukan,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Jumat (13/2/2015).

Advertisement

Dia akan terus mendorong RSIS atau Yarsis untuk segera menyelesaikan izin operasionalnya. Menurutnya, pelayanan kesehatan di RSIS termasuk bagus dan menjadi rujukan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. “RSIS itu menjadi RS andalan dan disukai masyarakat. Pasien BPJS yang dirujuk kesitu juga cukup banyak. Jika pelayanannya ditutup kan kasihan pasien,” terang dia.

Humas RSIS, Kholid Asyhari, menyampaikan proses pengajuan izin operasional RSIS saat ini masih di Pemprov Jateng. Izin operasional RSIS telah selesai pada September 2014 lalu, dan setiap lima tahun sekali izin itu harus diajukan kembali.

Terkait pelayanan untuk pasien BPJS kesehatan, lanjut dia, saat ini pelayanan masih dilakukan seperti biasa. Dia juga mengatakan sebenarnya pelayanan BPJS akan dihentikan pada awal Februari lalu, tetapi dari BPJS memperpanjangnya hingga Maret mendatang.

Advertisement

“Kami pastikan izin operasional itu secepatnya akan turun. RSIS kan bukan rumah sakit yang baru, jadi bisa dipastikan izinnya akan turun,” ujarnya di kantornya, Jumat.

Kholid memerinci jumlah pasien BPJS Kesehatan di RSIS tergolong tinggi, yaitu dalam satu hari pasien yang rawat jalan mencapai 250 hingga 300 orang. Sedangkan pasien HD atau cuci darang di RSIS sebanyak 180 orang. “Jika pelayanan BPJS di RSIS ditutup kan kasihan pasien yang mendapatkan jadwal cuci darah di RSIS. Cuci darah kan dilakukan rutin dan tidak semua rumah sakit memiliki alat-alatnya,” terang dia.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, dr. Guntur Sugiyantoro, menambahkan RSIS tergolong rumah sakit tipe B, sehingga proses perizinannya di Pemprov Jateng. Sedangkan DKK hanya memberikan rekomendasi dalam pengurusan izin saja.

“Izin RS kan setiap lima tahun sekali harus diperbarui. Dan izin operasional RSIS habis pada September 2014. Nantinya itu juga akan berdampak pada pelayanan BPJS,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif